Heboh! 29 Kg Emas Ilegal Disita di 4 Bandara RI, Nilainya Rp73 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal oleh beberapa warga negara asing di empat bandara Indonesia.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan pada periode 5-14 September 2026, pihaknya sudah mengamankan emas ilegal sebanyak 29 kg dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp73,3 miliar.
"Pada periode 5 sampai dengan 14 September 2026, Bea dan Cukai telah mengamankan emas ilegal berbagai jenis dengan total berat kurang lebih dari 29 kilogram pada tempat atau empat bandara internasional, dengan perkiraan nilai barang mencapai kurang lebih Rp73,3 miliar," kata Djaka dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Adapun keempat bandara tersebut yakni Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Kualanamu Medan.
Secara rinci, untuk penindakan di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai berhasil mengamankan lima keping emas berbentuk batangan (cast bar) dengan berat bruto mencapai 5.026,5 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 keping emas seberat 10.053 gram dengan nilai Rp25,3 miliar.
Sedangkan di Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai berhasil mengamankan 14 keping emas berbentuk batangan seberat 10.418,3 gram.
Sementara di Bandara Sam Ratulangi, Bea Cukai berhasil menggagalkan 19 bungkus serbuk emas seberat 5.721 gram dan 4 keping emas berbentuk perhiasan kalung dan gelang seberat 1.361 gram.
Adapun di Bandara Kualanamu, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan empat keping benda logam diduga emas seberat 1.522 gram.
Djaka menjelaskan pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sampai dengan saat ini, hasil dari upaya penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yang dilakukan oleh warga negara asing, sudah mencapai sekitar 330 kg," terang Djaka.
Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait komoditas Bandara terus melakukan koordinasi secara terus-menerus ketika menemukan adanya anomali lalu lintas barang yang terlarang ataupun yang dikenakan pembatasan.
1. Penindakan di Bandara Kualanamu
Penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu terlaksana pada Senin (14/09). Berdasarkan hasil analisis terhadap penumpang, petugas Bea Cukai Kualanamu menduga adanya pembawaan emas oleh seorang WN India berinisial NU yang merupakan penumpang penerbangan komersil tujuan Bangkok, Tailan.
Pemeriksaan terhadap bagasi penumpang menunjukkan adanya citra tidak wajar pada barang elektronik yang dibawa. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram. Diperkirakan barang bukti tersebut bernilai Rp3,95 miliar dengan potensi
kerugian penerimaan negara sebesar Rp383 juta. Selanjutnya, petugas membawa barang bukti dan penumpang ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
2. Penindakan di Bandara Soekarno Hatta
Penindakan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta terlaksana pada Kamis (10/09). Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta mengamankan dua WN Tiongkok berinisial MZ dan SL, penumpang penerbangan komersial tujuan Hong Kong. Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Avsec, Imigrasi, dan pihak maskapai untuk memantau keberadaan serta status keduanya.
"Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas," ungkap Djaka.
Dari pemeriksaan terhadap kedua penumpang, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam tas punggung SL dan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam koper kabin MZ.
Seluruh emas dibungkus lakban yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 keping emas seberat 10.053 gram dengan nilai Rp25,3 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara Rp2,5 miliar. Saat ini, berdasarkan hasil gelar perkara, perkara keduanya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno-Hatta juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
3. Penindakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sam Ratulangi
Sebelum penindakan emas di Bandara Kualanamu dan Soekarno Hatta, Bea Cukai juga telah mengekspos penindakan emas di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Sam Ratulangi.
Pada Minggu (06/09), Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial ZG yang membawa 14 keping emas batangan (cast bar) seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping.
Nilai emas batangan tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp3,9 miliar.
Sementara itu, pada Sabtu (05/09) Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melaksanakan dua penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi.
Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC, yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Singapura. Petugas menemukan 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram yang disembunyikan dengan modus body strapping. Nilai barang bukti diperkirakan sebesar Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp1,45 miliar.
Ketiga penumpang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial ZS dan ZH, penumpang penerbangan komersial tujuan Guangzhou yang diduga membawa perhiasan emas. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 4 keping logam mulia berupa 2 rantai kalung dan 2 gelang yang dikenakan oleh kedua penumpang, dengan total berat perhiasan mencapai 1.361 gram dan dengan nilai barang diperkirakan Rp3,6 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp360 juta.
(haa/haa)