Ada Apa RI, 239 Orang Tewas-203 Hilang Akibat Kecelakaan Kapal Laut

Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 15/09/2026 14:55 WIB
Foto: Kapal feri KM Putri Yasmin yang mengangkut sekitar 130 orang dari pulau wisata Bali terbakar di perairan dekat Lombok pada Rabu (12/8/2026). (Tangkapan Layar Video/Reuters)
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan SAR Nasional (Basarnas) mencatat, sepanjang Januari hingga 15 Agustus 2026, terjadi 601 kecelakaan kapal laut di perairan Indonesia. Menyebabkan total 3.607 korban, di mana jumlah korban terevakuasi, baik dalam kondisi selamat maupun meninggal dunia tercatat total 3.404 jiwa.

Dari angka itu, 3.165 orang selamat dan 239 korban jiwa meninggal dunia. Namun mirisnya, dari ratusan operasi pencarian dan pertolongan (search and rescue/ SAR) merespons kecelakaan tersebut, tercatat ada 203 orang korban dinyatakan hilang.

Sebagai informasi, data ini belum termasuk kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada hari Minggu (13/9/2026) dini hari. Disebutkan dalam manifes, KM Virgo mengangkut 240 orang dan sampai saat ini masih dalam proses pencarian korban hilang. Per hari Senin (14/9/2026), sebanyak 114 korban telah dievakuasi, di mana 6 orang di antaranya sudah meninggal dunia.


Demikian mengutip Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno yang merujuk ke data Basarnas.

"Januari-15 Agustus 2026 ada 203 orang hilang akibat kecelakaan perairan. Dampak manifes yang tidak transparan," kata Djoko kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/9/2026).

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah menyoroti persoalan manifes data penumpang kapal laut. Ditekankan, manifes adalah dasar operasi penyelamatan saat keadaan darurat.

Mengutip ferizy.com, manifes kapal sendiri terbagi dalam 3 jenis, yaitu manifes penumnpang, manifes kargo, dan manifes kendaraan. Artinya, dokumen ini resmi harus memuat daftar penumpang dan muatan kapal, termasuk kargo dan kendaraan yang diangkut.

"Daftar manifes menjadi rujukan tunggal bagi tim SAR dan Syahbandar untuk mengevakuasi, menghitung jumlah korban selamat maupun hilang, serta mengidentifikasi korban meninggal demi mempercepat pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga," tulis KNKT di situs resmi.

Tak hanya itu, lanjut KNKT, dari sisi administrasi dan hukum, keabsahan data manifes merupakan syarat mutlak bagi Syahbandar sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 207 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Manifes yang valid juga diperlukan untuk mencocokkan tiket guna mencegah kebocoran pendapatan dan penumpang tidak terdaftar, serta menjadi bukti hukum sah dalam pengurusan santunan asuransi, perbankan, dan hak waris korban," tegas KNKT.

Lantas, apakah manifes adalah faktor utama dan satu-satunya keselamatan transportasi, dalam hal ini kapal laut? Belum. Sebab, ada faktor penting yang tak boleh diabaikan, yaitu uji kelayakan.

Djoko menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 telah memberikan mandat yang jelas kepada Syahbandar sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Dalam Pasal 207, Syahbandar memiliki fungsi melaksanakan keselamatan dan keamanan pelayaran, melakukan pengawasan, menegakkan hukum di bidang pelayaran, serta membantu pelaksanaan pencarian dan pertolongan di pelabuhan," terangnya.

"Sementara Pasal 208 mengatur tugas Syahbandar, di antaranya mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan dan keamanan pelabuhan, lalu lintas kapal, embarkasi dan debarkasi penumpang, kegiatan bongkar muat, pengangkutan barang berbahaya, hingga penanggulangan pencemaran dan kebakaran di pelabuhan," tambah dia.

Lalu ada pasal 209 yang memberikan kewenangan kepada Syahbandar untuk melakukan pemeriksaan kapal, memeriksa dokumen kapal, menerbitkan SPB, menunda keberangkatan kapal yang tidak memenuhi persyaratan, hingga melakukan penyidikan sesuai kewenangannya.

Hanya saja, imbuh dia, implementasi aturan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 28/2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

"Mekanisme penerbitan SPB saat ini masih terlalu berorientasi pada pemeriksaan administrasi dibandingkan inspeksi teknis terhadap kondisi fisik kapal," tukas Djoko.

Djoko menyoroti kelemahan dalam regulasi tersebut. Salah satunya, imbuh dia, terkait pemeriksaan fisik kapal yang pada umumnya baru dilakukan apabila ada laporan atau indikasi kapal tidak laik laut.

"Selain itu, Syahbandar hanya diwajibkan memverifikasi dokumen tanpa bertanggung jawab atas keabsahan isi dokumen yang disampaikan," ungkapnya.

"Sistem penerbitan SPB yang masih sangat bergantung pada Master Sailing Declaration atau pernyataan yang dibuat oleh nakhoda, sehingga ruang pengawasan substantif menjadi terbatas," cetusnya.

Juga, lanjutnya, Permenhub No 28/2022 itu belum mengatur secara tegas pelaksanaan inspeksi acak sebelum kapal diberangkatkan maupun audit keselamatan secara berkala terhadap armada pelayaran.

Karena itu, Djoko meminta pemerintah segera melakukan penyempurnaan atas Permenhub No 28/2022 agar selaras dengan semangat Undang-Undang Pelayaran.

Djoko meminta agar penerbitan SPB tidak lagi hanya bertumpu pada verifikasi administrasi.

"Tapi disertai inspeksi fisik kapal sebelum keberangkatan, audit keselamatan secara berkala, pengawasan berbasis risiko (risk-based inspection), serta peningkatan akuntabilitas dalam proses penerbitan SPB," tegasnya.

Uji Kelayakan yang Baik Meminimalkan Kecelakaan

Dia juga menyoroti uji kelayakan kapal (pemeriksaan kelaiklautan kapal) bertujuan untuk memastikan kapal aman berlayar, tidak mencemari lingkungan, dan memenuhi standar keselamatan kerja pelayaran.

"Setelah seluruh proses pengujian dinyatakan memenuhi syarat oleh Syahbandar/Otoritas Pelabuhan dan badan klasifikasi (seperti Biro Klasifikasi Indonesia / BKI), kapal akan diterbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal dan Sertifikat Bebas Pencemaran sebagai syarat legal untuk berlayar," tegas Djoko.

Adapun, Djoko menjabarkan, uji kelayakan terbagi ke dalam beberapa aspek utama dan tahapan pengujian, yaitu:

Keselamatan Kapal (Konstruksi & Stabilitas)

- Kekuatan lambung, kemudi, dan struktur badan kapal
- Stabilitas dan draft kapal (perlengkapan palka dan penutup)
- Sistem permesinan, perpipaan, dan kelistrikan
- Perlengkapan navigasi (radar, GPS, AIS) dan komunikasi (radio VHF/MF/HF).

Alat Keselamatan & Penyelamatan

- Sekoci, rakit penolong (life raft), pelampung (lifebuoy), dan jaket penolong (lifejacket)
- Peralatan isyarat bahaya (suar, suar asap, flare)

Pencegahan Pencemaran Lingkungan

- Peralatan pemisah air dan minyak (Oil Water Separator / OWS)
- Sistem pengolahan limbah kotoran (sewage treatment plant) dan penanganan sampah kapal.
- Pengukuran emisi gas buang kapal

Garis Muat (Load Line)

- Pemeriksaan tanda garis muat (Plimsoll mark) pada lambung kapal untuk mencegah overloading

Pengawakan & Kesejahteraan Pelaut

- Kelengkapan sertifikasi dan kompetensi awak kapal (Safe Manning Certificate)
- Kelayakan ruang akomodasi dan fasilitas kesehatan awak

2. Jenis/Tahapan Pemeriksaan (Uji Periodik)

- Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) dilakukan saat kapal baru selesai dibangun atau saat kapal berganti bendera kebangsaan

- Pemeriksaan Tahunan (Annual Survey), pemeriksaan rutin setiap 12 bulan untuk memastikan peralatan utama dan keselamatan berfungsi baik

- Pemeriksaan Antara

(Intermediate Survey): Pemeriksaan lebih menyeluruh yang dilakukan pada tahun ke-2 atau ke-3 di antara siklus 5 tahunan

- Pemeriksaan Pembaruan / Docking (Renewal/Special Survey)
Inspeksi mendalam setiap 5 tahun sekali, di mana kapal wajib naik dok (dry docking) untuk pengujian ketebalan plat lambung, baling-baling, dan poros kemudi.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

KM Mutiara Sentosa 2 Kebakaran, Pencarian Korban Masih Dilakukan