MARKET DATA

Ingat! Bawa Mobil Listrik Naik Kapal, Baterai Harus Kurang dari 50%

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
11 September 2026 15:00
Kolase Pengisian Daya Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 dengan Wuling EV. (CNBC Indonesia)
Foto: Kolase Pengisian Daya Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 dengan Wuling EV. (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penjualan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) yang terus meningkat mulai berdampak pada kebutuhan transportasi kendaraan antarpulau. Saat musim mudik atau liburan, kendaraan listrik juga ikut menyeberang menggunakan kapal menuju Sumatra, Bali, maupun wilayah lainnya.

Kondisi tersebut membuat aspek keselamatan pengangkutan kendaraan listrik menjadi perhatian. Kementerian Perhubungan saat ini masih menggunakan surat edaran sebagai dasar pengaturan pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin mengatakan aturan tersebut sudah memuat ketentuan mengenai tata cara pengangkutan kendaraan listrik, termasuk lokasi penempatannya di kapal.

"Sampai hari ini aturannya masih berupa surat edaran. Di dalam surat edaran itu sebenarnya sudah cukup jelas diatur bagaimana tata cara mengangkut kendaraan listrik, mulai dari penempatan kendaraan di atas kapal. Kendaraan listrik harus ditempatkan di dek terbuka dan tidak boleh berada di car deck bagian bawah," kata Samsuddin di Kemenhub, Jumat (11/9/26).

Selain lokasi penempatan, kondisi baterai kendaraan juga menjadi perhatian sebelum kendaraan diangkut. Ketentuan ini berkaitan dengan aspek keselamatan sekaligus memastikan kendaraan masih dapat digunakan setelah turun dari kapal.

"Kemudian, daya listrik kendaraan saat diangkut tidak boleh lebih dari 50%. Tujuannya kira-kira supaya setelah kendaraan turun dari kapal, dayanya masih cukup untuk dikendarai sampai ke SPKLU PLN terdekat," kata Samsuddin.

Kapal juga harus memiliki ruang yang dapat digunakan untuk melakukan penanganan apabila terjadi kondisi darurat. Kesiapan peralatan pemadam menjadi bagian lain dari standar keselamatan yang perlu dipenuhi.

"Selain itu, harus tersedia ruang terbuka yang bisa digunakan untuk melakukan mitigasi atau penanganan apabila terjadi masalah dengan kendaraan tersebut. Kemudian, harus tersedia alat pemadam yang sesuai dengan karakteristik kendaraan listrik."

Di sisi operator, PT ASDP Indonesia Ferry menyatakan telah menjalankan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Perseroan menyiapkan kebutuhan keselamatan sejak kendaraan listrik masuk ke dalam proses pemuatan.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Windy Andale mengatakan perlengkapan khusus juga telah disiapkan untuk mengantisipasi kondisi yang berkaitan dengan kendaraan listrik.

"Ketersediaan alat pemadam juga kami persiapkan karena memang membutuhkan perlengkapan khusus. Salah satunya adalah fire blanket, dan itu juga sudah kami penuhi. Sejauh ini, aturan yang menjadi acuan memang masih dalam bentuk surat edaran tadi," kata Windy di Kemenhub.

(dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap Kapal Roro Cs Dilarang Berangkat, Kena Semprit Gegara Ini


Most Popular
Features