Menhub Soroti Jam Kerja ABK, Bisa Bawa Maut ke Kapal
Jakarta, CNBC Indonesia - Kecelakaan yang terjadi pada empat kapal dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius pemerintah. Empat kejadian yang menjadi perhatian yakni KM Mutiara Sentosa 2, KMP Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya.
Keselamatan pelayaran tidak hanya ditentukan oleh kondisi kapal dan kelengkapan peralatan, tapi juga kondisi anak buah kapal (ABK).
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut kondisi awak kapal, termasuk risiko kelelahan atau fatigue yang dapat memengaruhi kemampuan mengambil keputusan saat bekerja. Pengaturan jam kerja dan istirahat pelaut telah menjadi bagian dari standar keselamatan pelayaran. Ketentuan tersebut mengacu pada standar internasional yang berlaku bagi pelaut.
"Keselamatan kapal juga ditentukan oleh kondisi awak kapal, salah satu risiko yang harus dikendalikan adalah fatigue atau kelelahan pelaut. Dalam ketentuan Standards of Training, Certification and Watchkeeping dan Maritime Labour Convention, pengaturan jam kerja dan jam istirahat menjadi bagian penting dari keselamatan operasional kapal," kata Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (19/8/2026).
Batas kerja dan istirahat menjadi bagian dari pengendalian risiko selama kapal beroperasi. Perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab untuk mengatur pola kerja awak agar kondisi fisik dan mental tetap mendukung keselamatan.
"Inti ketentuan antara lain adalah minimum 10 jam istirahat dalam 24 jam, minimum 77 jam istirahat dalam 7 hari, maksimum 14 jam kerja dalam 24 jam dan maksimum 72 jam kerja dalam 7 hari," ujarnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memperkuat kompetensi sumber daya manusia pelayaran melalui berbagai program sertifikasi, revalidasi dan pendidikan teknis. Penguatan tersebut mencakup auditor, petugas pengawasan negara pelabuhan hingga Marine Inspector.
Pengujian kesiapan awak tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Latihan keadaan darurat juga menjadi bagian penting untuk melihat apakah prosedur yang tertulis benar-benar dapat dijalankan ketika terjadi kecelakaan.
"Fatigue dapat muncul karena pola kerja yang tidak terkendali dan ini menjadi tanggung jawab perusahaan melalui pengaturan jam kerja, jam istirahat serta manajemen kelelahan," kata Dudy.