RUU Keuangan Negara Disusun Pakai Skema Omnibus Law, Apa yang Diubah?
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Keuangan Negara dengan pendekatan omnibus law. Skema ini dipilih untuk menyelaraskan berbagai aturan yang terdampak setelah lahirnya sejumlah regulasi baru, termasuk revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pembahasan RUU tersebut saat ini masih dalam tahap penjaringan masukan dari kalangan akademisi dan pakar ekonomi maupun hukum.
"Rapat ini merupakan rapat RUU Perubahan Keuangan Negara dengan sistem omnibus law, di mana rapat ini mendengar masukan dalam rangka meaningful participation sebagai bahan pertimbangan dalam substansi RUU dalam rapat panja," kata Misbakhun saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Keuangan Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam RDPU tersebut, Komisi XI mengundang sejumlah pakar, yakni Dosen Hukum Universitas Padjadjaran Dewi Kania Sugiharti, Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad, Guru Besar FEB Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda, serta Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang.
Misbakhun menjelaskan revisi UU Keuangan Negara diperlukan untuk menyesuaikan berbagai perubahan yang muncul setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025 yang merevisi aturan mengenai BUMN.
RUU Keuangan Negara sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 Komisi XI DPR dengan metode omnibus law.
Sebagai informasi penggunaan metode omnibus law merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang membawa perubahan fundamental dalam tata kelola BUMN.
Adapun, hal yang paling disoroti di dalam RUU ini adalah perihal beralihnya peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara di BUMN kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
"Undang-Undang BUMN itu telah mengeluarkan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN, di mana peran tersebut kini digantikan oleh BPI Danantara," ungkap Misbakhun, beberapa waktu lalu (10/2/2026).
Perubahan tersebut, lanjutnya, juga berdampak pada mekanisme pengelolaan dividen BUMN. Jika sebelumnya dividen BUMN masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kini dividen tersebut diinvestasikan kembali oleh BPI Danantara untuk memperkuat sektor-sektor strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sehingga ada beberapa hal di sana yang harus kita tata ulang," kata Misbakhun.
Selain itu, menurutnya, perubahan struktur pengelolaan BUMN tersebut memiliki implikasi langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama terkait fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
Oleh karena itu, mewakili Komisi XI DPR RI, ia memandang perlu adanya penataan ulang secara menyeluruh terhadap kerangka hukum keuangan negara, yang mencakup Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang tentang Kekayaan Negara, serta undang-undang lain di bidang keuangan yang terdampak.
Dalam diskusi terkait dengan meaningful participation ini, salah satu isu yang mendapat perhatian adalah optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad menilai potensi PNBP Indonesia masih belum tergarap maksimal. Menurutnya, terdapat berbagai persoalan mulai dari struktur tarif yang beragam, kualitas layanan yang belum membaik, hingga pengelolaan piutang PNBP.
"Beragam isu yang saat ini dihadapi, mulai banyak juga dari kementerian/lembaga terkait yang layanan manualnya masih terjadi, sering lambat, tarif belum diikuti dengan perbaikan kualitas, terutama pada institusi pelaksanaan PNBP, sampai kemudian juga berkaitan dengan piutang PNBP," kata Tauhid.
Ia juga menyoroti masih terbatasnya regulasi yang mengatur PNBP dari sektor energi baru terbarukan (EBT). Saat ini, menurutnya, skema PNBP baru banyak diterapkan pada panas bumi, sementara sumber energi lain seperti tenaga surya, angin, dan bioenergi belum memiliki dasar regulasi yang memadai.
"Misalnya saat ini PNBP mengenai EBT masih terkait panas bumi. Mengenai surya, angin, dan bioenergi itu belum diakomodasi karena PP-nya belum ada," ujarnya.
Karena itu, Tauhid mengusulkan evaluasi tarif PNBP secara berkala, integrasi data yang lebih kuat, hingga pengenaan windfall profit pada sektor sumber daya alam (SDA) saat harga komoditas melonjak.
"Optimalisasi tarif juga diperlukan, di antaranya pengenaan windfall profit pada SDA," katanya.
(haa/haa)