MARKET DATA

DPR Ungkap Arah Revisi UU Keuangan Negara, Ini Poin-Poinnya

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
15 September 2026 10:50
Foto: Ilustrasi ruang rapat Komisi XI DPR RI (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi ruang rapat Komisi XI DPR RI (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR telah menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang Keuangan Negara. Kemarin, DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan empat pakar ekonomi sebagai bagian dari pelibatan partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara yang baru.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, pembahasan tidak cukup hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga perlu mempertimbangkan landasan filosofis dan konstitusional yang mendasari pengelolaan kekayaan negara.

"Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita, bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing," ujar Misbakhun dikutip dari keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Ia menilai, Pasal 33 UUD 1945 perlu menjadi pijakan dalam memaknai kembali penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan keterbatasan negara dalam hal modal, teknologi, dan kemampuan pengolahan, sekaligus memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.

"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar," katanya.

Misbakhun juga mempertanyakan batas ideal keterlibatan negara dalam kegiatan usaha. Ia menilai, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, perlu ada evaluasi terhadap sektor-sektor yang masih harus dikelola negara dan sektor yang dapat disediakan oleh swasta.

Lebih lanjut, Misbakhun menekankan pentingnya konsistensi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Menurutnya, pemisahan kekayaan negara dari APBN harus diikuti dengan kejelasan tanggung jawab dan pengakuan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian ketika terjadi persoalan.

"Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara, karena nanti undang-undang ini juga akan menyambungkan dengan kluster pertanggungjawaban keuangan negara," jelas Misbakhun.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti posisi negara dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait tanggung jawab negara atas utang dan kontribusi dividen BUMN terhadap penerimaan negara dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara.

Anis menilai pengaturan kekayaan negara yang dipisahkan perlu memperjelas hubungan antara negara sebagai pemilik modal dan BUMN sebagai badan usaha yang mengelola kekayaan tersebut. Menurutnya, kejelasan ini penting agar pengelolaan BUMN tetap profesional, tetapi tanggung jawab negara tidak menjadi kabur ketika terjadi persoalan.

"Kalau negara sudah menyerahkan pengelolaannya kepada BUMN, kemudian negara mendapatkan saham dan BUMN dikelola dengan tata kelola yang baik, seolah-olah negara menjadi pasif dan tinggal menunggu dividen. Namun, ketika muncul persoalan, negara tetap harus menanggungnya," ujar Anis dalam rapat Panja RUU Keuangan Negara bersama para ahli dalam rangka meaningful participation, Senin (14/9/2026).

Ia mengatakan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena modal BUMN berasal dari APBN, sementara kontribusi dividen BUMN belum menjadi penerimaan yang signifikan dalam struktur PNBP. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan masih perlu dievaluasi.

"PMN yang diberikan kepada BUMN itu berasal dari APBN, yang sebagian besar masih bersumber dari pajak. Tetapi, setelah sekian puluh tahun, dividen BUMN belum menjadi kontributor yang signifikan, apalagi kontributor utama dalam PNBP," katanya.

Anis juga menyoroti kondisi sejumlah BUMN yang masih menghadapi persoalan utang dan membutuhkan dukungan negara. Menurutnya, situasi tersebut memperlihatkan bahwa negara tidak dapat sepenuhnya bersikap pasif dalam pengelolaan BUMN, meskipun tata kelola profesional tetap harus dijaga.

"Kalau BUMN dianggap memiliki tanggung jawab atas utangnya sendiri, seharusnya konsisten. Tetapi kenyataannya, banyak utang BUMN masih ditanggung oleh negara. Karena modalnya berasal dari negara, negara tetap dianggap sebagai pemilik," jelas legislator dari Fraksi PKS tersebut.

Lebih lanjut, Anis menilai kehadiran Danantara perlu ditempatkan secara jelas dalam revisi UU Keuangan Negara. Menurutnya, pengaturan tersebut harus memperjelas posisi Danantara dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, sekaligus memastikan hubungan kewenangan dan tanggung jawab negara tetap konsisten.

"Dengan adanya Danantara yang sekarang sudah berdiri dan berjalan, posisi Danantara dalam revisi undang-undang ini juga harus ditempatkan secara lebih tegas. Kita perlu melihat bagaimana posisi negara, BUMN, dan Danantara diatur agar tidak menimbulkan ketidakjelasan," tuturnya.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Revisi UU Keuangan Negara: DPR Pertanyakan Batas Peran Negara & Swasta


Most Popular
Features