Pengawasan Berbasis Kepercayaan Dimulai! DJP Uji Coba ke Pertamina
Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar menggandeng PT Pertamina (Persero) untuk memulai langkah baru kerja sama kepatuhan pajak berbasiskan kepercayaan alias cooperative compliance.
Menurut Ditjen Pajak, pendekatan cooperative compliance ini tidak hanya menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi wajib pajak, tetapi juga membangun hubungan yang lebih transparan dan saling percaya antara otoritas pajak dan masyarakat.
"Melalui konsep cooperative compliance, hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak bergeser dari pengawasan pasca-transaksi konvensional menuju preventive compliance yang proaktif, transparan, berbasis data, dan kolaboratif. Model ini diharapkan mampu mengidentifikasi risiko perpajakan sejak dini sehingga potensi sengketa di kemudian hari dapat dicegah secara efisien," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melalui keterangan tertulis dalam siaran pers Ditjen Pajak, Selasa (15/9/2026).
Kolaborasi kedua instansi ini diresmikan melalui rangkaian acara Penandatanganan Berita Acara General Ledger Tax Mapping dan Penyerahan Sertifikat Kepatuhan dalam rangka Uji Coba Program Cooperative Compliance dengan penerapan Tax Control Framework (TCF) serta integrasi data perpajakan.
Program uji coba cooperative compliance ini merupakan yang pertama. PT. Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai salah satu wajib pajak peserta uji coba untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2026. Langkah ini menjadi fondasi untuk menguji keandalan sistem, memastikan efektivitas prosedur, serta membangun hubungan yang konstruktif antara otoritas pajak dan dunia usaha.
"Kepatuhan dan pengawasan bukan dua hal yang bertentangan. Dengan adanya cooperative compliance bukan berarti pengawasan menjadi longgar, justru sebaliknya pengawasan menjadi semakin kuat karena berbasis sistem, berbasis data, dan berbasis transparansi," tutur Bimo.
Melalui pendekatan pengawasan ini, perusahaan dengan sistem pengendalian perpajakan yang terbuka dan memiliki data yang dapat dipercaya, akan diimbangi dengan upaya DJP memberikan konsekuensi berupa kepastian, kemudahan, dan proses administrasi yang lebih efisien.
"Hal demikian menjadi wujud hubungan perpajakan yang modern. Kepercayaan diberikan karena ada transparansi. Kemudahan diberikan karena ada kepatuhan dan kepastian diberikan karena kita sama-sama membangun sistem yang dapat dipercaya," ungkapnya.
(arj/arj)