CLOSE AD
MARKET DATA

BPK Catat Piutang Pajak Bengkak, DJP Bakal Tagih Libatkan APH

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
21 July 2026 09:35
Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)
Foto: Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan, penagihan piutang pajak akan terus diperkuat, sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat pembengkakan piutang pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, Ditjen Pajak sebetulnya telah memiliki strategi multi door approach untuk memperkuat kepatuhan pemenuhan pembayaran pajak itu.

Pendekatan multi door ini merupakan bagian dari strategi yang terkait penegakan hukum. Caranya dengan menggandeng berbagai lembaga untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

"DJP dengan program multidoors approach-nya akan melakukan kerjasama atau kolaborasi penagihan pajak dengan Aparat Penegekan Hukum," kata Inge kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (21/7/2026).

Inge pun menjelaskan, data peningkatan piutang perpajakan yang kerap menjadi temuan BPK, khususnya pada piutang pajak dengan kualitas non lancar hingga macet, terutama dipengaruhi oleh faktor kemampuan membayar (ability to pay) Wajib Pajak.

"Yang dipengaruhi antara lain karena Wajib Pajak tidak beroperasi lagi, bubar, meninggal dunia dan atau tidak mempunyai aset," ungkap Inge.

Dalam rangka mengendalikan risiko itu serta untuk meningkatkan efektivitas pencairan piutang pajak, DJP melakukan berbagai upaya strategis sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal tahun.

Upaya itu antara lain melakukan penguatan pengawasan piutang secara berjenjang untuk percepatan penyelesaian piutang macet dan piutang yang mendekati daluwarsa penagihan. Selain itu juga dilakukan akselerasi kegiatan penagihan ke pemblokiran, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan dan penyanderaan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan atas LKPP 2025, BPK menyebut piutang pajak di DJP terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

"Saldo Piutang Perpajakan DJP cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya," sebagaimana tertera dalam LHP LKPP 2025 BPK, dikutip Jumat (17/7/2026).

Adapun total saldo piutang perpajakan DJP pada 2025 sudah mencapai Rp 83,61 triliun. Angka ini naik sekitar 10,99% dibanding catatan pada 2024 yang sebesar Rp 75,33 triliun. Pada 2023, nilainya bahkan masih sebesar Rp 73,72 triliun.

Nilai total piutang pajak itu pun telah dikurangi perhitungan penghapusbukuan piutang, dan pengurangan piutang selain hapus buku yang masing masing senilai Rp 1,92 triliun dan Rp 98,5 triliun pada 2025.

Dari total piutang pajak yang belum tertagih secara tertib oleh DJP itu, BPK menemukan terdapat sebanyak 4.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp5,83 triliun.

"Yang belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan," dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan atas LKPP 2025.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPK Temukan Utang Pajak Macet Rp 5,83 T Yang Belum Ditagih Pada 2025


Most Popular
Features