Temuan BPK: Utang Pajak Macet Rp 5,83 T Belum Ditagih DJP pada 2025
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat piutang pajak pada 2025 senilai Rp 83,61 triliun yang belum ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap para wajib pajak (WP).
Dari total utang yang belum tertagih secara tertib oleh DJP itu, BPK menemukan terdapat sebanyak 4.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp5,83 triliun.
"Yang belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan," dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan atas LKPP 2025, Jumat (17/7/2026).
Dalam rincian laporannya, BPK mengungkapkan bahwa piutang pajak kualitas macet yang belum diterbitkan surat teguran mencapai Rp 52,44 miliar. Lalu, yang belum diterbitkan surat paksa Rp 1,49 triliun.
Untuk piutang macet yang belum diberikan pemberitahuan atas surat paksa belm dilaksanakan mencapai Rp 341,29 miliar, belum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) Rp 2,82 triliun, dan belum dilaksanakan sita atas SPMP yang telah terbit Rp 1,12 triliun.
Berdasarkan hasil analisis lebih lanjut atas WP yang termasuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC) Tahun 2025 diketahui bahwa terdapat sebanyak 14 WP belum diterbitkan surat teguran dan sebanyak 43 WP belum diterbitkan surat paksa.
"Berdasarkan penjelasan dari Subdirektorat Penagihan DJP diketahui bahwa pelaksanaan penagihan sepanjang tahun 2025 dilaksanakan dengan memprioritaskan pada WP yang masuk dalam DSPC Tahun 2025. Namun pelaksanaan penagihan aktif tidak dapat dilaksanakan atas SKP/SPPT PBB yang belum diterbitkan STP," sebagaimana tertera dalam laporan hasil pemeriksaan BPK terbaru ini.
BPK juga mencatat sejumlah kendala yang dialami DJP dalam melakukan penagihan piutang pajak macet ini. Misalnya, Juru Sita Pajak Negara atau JSPN dari KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Tabanan yang telah memberikan penjelasan adanya surat paksa yang belum diberitahukan kepada WP disebabkan WP terkait tidak ditemukan.
"Sedangkan pelaksanaan sita belum dapat dilaksanakan dikarenakan tidak adanya aset WP yang dapat disita baik aset fisik maupun rekening bank, sehingga JSPN masih berproses mencari objek sita lainnya yang dapat dikenakan atas WP terkait," dikutip dari laporan BPK.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]