MARKET DATA

Kasus Korupsi di Areal PT Inhutani V Lampung, Kejagung Sita Uang Rp1 T

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
10 September 2026 17:43
Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (10/9/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (10/9/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan dan penitipan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. Nilainya mencapai Rp 1.006.096.636.000.



Hasil penyitaan tersebut dipamerkan di lobi Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Perinciannya dalam denominasi rupiah Rp1.003.184.000.000 dan denominasi dolar AS sebesar US$166.000 atau setara Rp2.912.636.000 (17.546/US$).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

"Uang ini, yang Rp1 triliun merupakan goodwill, dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," kata Saiful.

Uang itu disimpan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada rekening pemerintah lainnya (RPL), yaitu Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Tak hanya itu, tim penyidik juga melakukan pemblokiran 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI, dan juga melakukan permintaan keterangan ahli, serta melakukan gelar perkara dengan auditor dalam hal perhitungan keuangan negara.

Sampai saat ini belum ada tersangka maupun perhitungan kerugian keuangan negara. Meski begitu, Saiful menjelaskan bahwa sampai saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung.

Menurutnya, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dan penggunaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

"Dengan hasil penyidikan sementara ditemukannya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PT PSMI bersama dengan pihak lain dengan cara sebagai berikut," kata Saiful.

Berikut posisi perkara itu saat ini :

1. PT INHUTANI V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Seluas ±55.157 Ha (lima puluh lima ribu seratus lima puluh tujuh ribu hektar) yang termasuk dalam kategori Hutan Produksi.

2. Sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan cara pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 Ha.

3. Bahwa pada tahun 2013, direksi PT PSMI melakukan penandatanganan MoU dengan pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42 dengan tujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2013 dan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani V (Persero) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian itu tidak sah.

(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah!


Most Popular
Features