SKK Migas Bakal Bubar Diganti BUK, RI Bisa Jadi 'Raja' Minyak Lagi?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Kamis, 10/09/2026 11:20 WIB
Foto: Blok minyak dan gas bumi (migas) yang dioperasikan PT Pertamina Hulu Energi (PHE). (Dok. PHE)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di DPR RI belakangan dikebut. Namun, di tengah percepatan tersebut, pembahasan beleid yang akan menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 itu masih berlangsung alot.

Adapun, salah satu isu utama yang menjadi perhatian yakni rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas). Keberadaan lembaga baru itu akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang diproyeksikan membawa perubahan besar terhadap tata kelola industri migas nasional.

Lalu apakah BUK Migas ini mampu mengangkat kembali derajat Indonesia menjadi 'Raja' minyak?


Persoalan yang mengemuka saat ini bukan hanya mengenai kewenangan BUK Migas, namun juga siapa yang nantinya menjadi operator sekaligus memiliki kendali terhadap lembaga tersebut.

Dalam pembahasan dan informasi yang diterima CNBC Indonesia, muncul sejumlah opsi mengenai posisi BUK Migas: Pertama, adalah menempatkan BUK Migas langsung di bawah Presiden sehingga memiliki garis pertanggungjawaban langsung kepada kepala negara.

Kedua, mengaitkan BUK Migas di bawah PT Pertamina (Persero). Ketiga, menempatkan BUK Migas di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perbedaan posisi tersebut kemudian menjadi salah satu titik krusial dalam pembahasan RUU Migas.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai berdasarkan draf RUU Migas yang beredar, BUK Migas dirancang sebagai badan usaha khusus atau badan usaha milik negara (BUMN) khusus yang memiliki tugas utama mengelola kegiatan usaha hulu migas.

"Kalau di dalam draf yang ada, BUK Migas itu adalah badan usaha khusus atau BUMN khusus yang mengelola di sektor hulu," kata Komaidi kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (10/9/2026).

Menurut Komaidi, konsep BUK Migas memiliki kemiripan dengan kelembagaan yang pernah ada dalam pengelolaan sektor hulu migas. Sebelum terbentuknya BP Migas dan kemudian SKK Migas, fungsi tersebut pernah berada dalam struktur Pertamina.

"Jadi mungkin kedudukannya tuh kalau dulu ada BBPKA di dalam unitnya atau direktoratnya Pertamina, yang kemudian berreinkarnasi menjadi BP Migas di dalam Undang-Undang 2/2001 setelah dibatalkan MK kemudian menjadi SKK Migas. Jadi tugasnya itu khusus untuk mengurusi hulu atau di eksplorasi dan produksi begitu," katanya.

Selain itu, konsep BUK Migas juga memiliki sedikit kemiripan dengan Danantara, terutama dalam hal fungsi pengelolaan. Namun, cakupan BUK Migas akan jauh lebih spesifik karena difokuskan pada sektor hulu migas.

"Apakah mirip-mirip Danantara? Danantara lebih di atasnya ya sebetulnya, dalam artian sebagai dirijen secara keseluruhan. Mungkin agak ada miripnya dengan Danantara Investasi tapi di khusus hulu migas, tapi ini akan bekerja sama dengan kontraktor mitra dan bisa melakukan sendiri," tambahnya.

Sementara itu, praktisi minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo menilai BUK Migas yang baru seharusnya memiliki kewenangan yang lebih kuat dibandingkan lembaga pengelola hulu migas sebelumnya.

Namun demikian, Hadi menilai BUK Migas sebaiknya difokuskan sebagai regulator, sementara fungsi operator tetap dijalankan oleh PT Pertamina (Persero).

Menurut dia, pembagian fungsi tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara BUK Migas dan Pertamina. Dengan posisi sebagai regulator, BUK Migas dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengelolaan sektor migas secara lebih kuat tanpa mengambil alih peran operasional yang selama ini telah dijalankan Pertamina.

"Menurut saya sebaiknya BUK Fokus ke Regulator. Sedangkan Operator kan sudah ada Pertamina. Namun BUK bisa mengalokasikan Petroleum Fund untuk akuisisi data awal sehingga kualitas WKP yang ditawarkan semakin baik dan akurat datanya. Sehingga menarik investor luar negeri big player," kata dia

Di tengah kondisi Indonesia yang menghadapi tantangan ketahanan energi, ia memandang BUK Migas sebaiknya ditempatkan langsung di bawah Presiden. Pasalnya, posisi tersebut akan membuat lembaga tersebut memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk mengeksekusi visi Presiden terkait ketahanan energi nasional.

Hadi menilai BUK Migas tidak perlu dibentuk dengan konsep menyerupai Danantara. Sebab, konsep tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan Pertamina, khususnya dalam menjalankan fungsi operasional.

Selain itu, BUK Migas juga sebaiknya tidak ditempatkan di bawah Pertamina karena dapat mengurangi kewenangan lembaga tersebut. Ia juga tidak merekomendasikan BUK Migas berada di bawah Kementerian ESDM karena dikhawatirkan akan membatasi kemampuan lembaga tersebut dalam mengeksekusi visi Presiden terkait ketahanan energi nasional.

"BUK di bawah Presiden agar lebih powerfull. BUK jangan di bawah Pertamina. Kalau di bawah Pertamina malah kewenangannya tereduksi. Dalam struktur organisasi solid line ke Presiden dan dot line (koordinasi dengan KESDM). BUK jangan di bawah ESDM. Tidak akan bisa mengeksekusi visi misi Presiden terkait Ketahanan Energi Nasional," tambahnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RUU Migas, Peran SKK Migas Diganti BUK Sudah Keputusan MK