Bos Buruh Bertemu Menaker, Usul Hitung Upah Minimum Pakai Skema Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerima audiensi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, hari ini. Pertemuan tersebut membahas sejumlah masukan KSPN terhadap rancangan undang-undang ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) yang tengah disusun pemerintah bersama DPR.
Yassierli mengatakan, pemerintah masih membuka ruang bagi serikat pekerja, serikat buruh, maupun pengusaha untuk menyampaikan aspirasi dalam proses penyusunan aturan tersebut.
"Tentu pada fase-fase ini kita sangat terbuka dengan masukan ya, apalagi dari teman-teman serikat buruh, serikat pekerja, termasuk juga pengusaha," kata Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut dia, pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR. Serikat pekerja dan pengusaha juga akan dilibatkan dalam proses diskusi tersebut.
Yassierli menyebut pemerintah menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat selesai pada Oktober 2026. Namun, dia belum dapat memastikan apakah aturan baru tersebut nantinya akan mengubah sistem pengupahan menjadi berskala nasional atau tetap berbasis provinsi.
"Belum bisa kita sampaikan sekarang. Dinamikanya masih panjang. Nanti kan fasenya sekarang kita mengkaji, mulai minggu depan kita sudah mulai melakukan pembahasan-pembahasan dengan DPR. Dan fase itu nanti juga teman-teman serikat buruh, serikat pekerja, teman-teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), nanti juga kemudian terlibat dalam diskusi-diskusi," ujarnya.
Dia juga belum bisa memastikan apakah aturan baru tersebut akan langsung menjadi dasar penetapan upah tahun depan.
"Kita lihat nanti, belum tahu kita ini ya," tutur dia.
Yassierli berharap proses penyusunan aturan tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjaga kepentingan pekerja sekaligus dunia usaha.
"Kita punya semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya. Dan ini menjadi spirit kita, semoga kita bisa menghasilkan undang-undang ketenagakerjaan yang lebih baik ya untuk Indonesia yang lebih baik," ucap Yassierli.
Presiden KSPN Ristadi saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kementerian Ketenagakejaan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) Foto: Presiden KSPN Ristadi saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kementerian Ketenagakejaan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) |
Buruh Usul Upah Sektoral Nasional
Dalam audiensi tersebut, KSPN membawa sejumlah isu yang ingin dimasukkan dalam substansi RUU Ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah persoalan upah minimum.
Presiden KSPN Ristadi menilai sistem pengupahan saat ini membuat kesenjangan upah antardaerah semakin lebar. Karena itu, KSPN mengusulkan penerapan upah minimum sektoral nasional, yakni standar upah untuk sektor yang sama berlaku di seluruh Indonesia.
Skema tersebut, kata Ristadi, dapat diterapkan berdasarkan sektor industri. Misalnya, pekerja sektor otomotif memiliki standar upah yang sama secara nasional. Hal serupa dapat diterapkan untuk sektor pertambangan maupun tekstil.
"Upah sektor pertambangan seluruh Indonesia sama. Sektor otomotif seluruh Indonesia sama," kata Ristadi dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, pendekatan tersebut akan membuat besaran upah lebih mencerminkan kompetensi dan jam kerja pekerja, bukan semata-mata lokasi perusahaan.
"Kenapa kami sampaikan itu? Agar bahwa upah ini lebih menghargai kompetensi, dan jam kerja, bukan soal kedaerahan," sebutnya.
Namun, Ristadi menyadari upah sektoral nasional tidak bisa langsung diterapkan karena kesenjangan upah minimum antardaerah saat ini masih terlalu besar.
Naik Bertahap, Daerah Upah Rendah Digenjot
KSPN mengusulkan adanya masa transisi sebelum upah sektoral nasional diberlakukan. Dalam masa tersebut, daerah dengan upah minimum rendah harus mendapatkan kenaikan yang lebih signifikan dibandingkan daerah yang upah minimumnya sudah tinggi.
Ristadi mencontohkan perbedaan upah Cirebon dan Kota Bekasi. Jika upah di Cirebon sekitar Rp2,8 juta, sementara Kota Bekasi hampir Rp5,9 juta, kenaikan dengan persentase yang sama justru akan membuat jarak nominal keduanya semakin lebar.
Jika keduanya sama-sama naik 10%, pekerja di Cirebon hanya mendapatkan tambahan sekitar Rp280 ribu. Sementara pekerja di Kota Bekasi mendapatkan tambahan sekitar Rp590 ribu.
"Ini akan semakin jauh. Ini tidak adil. Tidak adil buat pekerja juga buat pengusaha," ucap dia.
Karena itu, KSPN mengusulkan persentase kenaikan yang berbeda. Daerah dengan upah tinggi dapat memperoleh kenaikan lebih rendah, sedangkan daerah dengan upah rendah didorong naik lebih tinggi.
"Misalkan Kota Bekasi naiknya 5%, maka Cirebon harus minimal dua kali lipat, 10% ya, supaya secara nilai nominal bisa lebih besar yang Cirebon daripada yang Karawang," jelasnya.
Dengan skema tersebut, kesenjangan upah diharapkan semakin mengecil dalam beberapa tahun. Setelah upah minimum antardaerah sudah relatif berdekatan, barulah upah minimum sektoral nasional dapat diterapkan.
"Baru setelah sudah saling mendekat upah minimumnya itu, baru bisa diberlakukan upah minimum sektoral. Otomotif sama se-Indonesia, pertambangan sama se-Indonesia, tekstil sama se-Indonesia," kata Ristadi.
KSPN belum menetapkan berapa tahun waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tahap tersebut. Ristadi mengatakan pihaknya masih melakukan simulasi untuk menghitung periode yang diperlukan agar upah minimum antardaerah semakin mendekat.
"Butuh waktu. Nah ini simulasinya sedang kami kaji. Nanti bisa di tahun ke berapa upah minimum antar daerah itu sudah semakin mendekat," terangnya.
Menurut Ristadi, penerapan upah sektoral nasional juga perlu diikuti kebijakan pemerataan industri. Pemerintah dinilai perlu mengatur persebaran investasi agar industri tidak terus terkonsentrasi di daerah yang saat ini sudah menjadi kawasan industri utama.
KSPN menilai daerah seperti Karawang dan Bekasi yang sudah padat industri dapat dibatasi untuk investasi industri baru. Investasi selanjutnya bisa diarahkan ke wilayah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Barat bagian timur, maupun Jawa Barat bagian selatan.
"Maka kemudian pemerintah harus membatasi industri di kota-kota yang sudah padat industri. Misal Karawang, Bekasi enggak boleh ada investasi baru. Harus digeser ke daerah misalkan Jawa Tengah, Jawa Barat bagian timur, Jawa Barat bagian selatan," tutur Ristadi.
Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan agar perusahaan tidak menjadikan perbedaan upah minimum sebagai alasan utama memilih lokasi investasi.
(wur) [Gambas:Video CNBC]