Soal RUU Ketenagakerjaan, Ini Bocoran Terbaru dari Menaker
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif DPR sehingga pemerintah memilih menghormati mekanisme legislasi yang sedang berjalan sebelum terlibat dalam pembahasan resmi.
"Dan ini prosesnya masih di DPR. Ya, kami dari pemerintah nanti pada saatnya, saat pembahasan, nanti tentu kita akan siapkan juga konsepnya," kata Yassierli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia kembali menekankan bahwa posisi pemerintah saat ini adalah menunggu hasil penyusunan draf dari DPR, sembari mengikuti perkembangan proses legislasi tersebut.
"Ini masih bergulir. Kita tunggu. Tentu kita hormati dong, yang pertama kan ini adalah inisiatif dari DPR. Nanti kita tunggu," ujar Yassierli.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan tetap menjalankan proses penyerapan aspirasi dari berbagai kelompok sebagai bagian dari persiapan pemerintah menghadapi pembahasan RUU tersebut. Masukan datang dari kalangan pekerja, pengusaha, hingga pemangku kepentingan lainnya agar nantinya dapat menjadi bahan dalam penyusunan sikap pemerintah.
"Itu fase yang sekarang sedang kita lakukan oleh pemerintah," ujar Yassierli.
Proses penjaringan aspirasi tersebut juga mencakup berbagai isu ketenagakerjaan yang berkembang, termasuk regulasi pengupahan maupun usulan pekerja transportasi daring terkait jaminan kesehatan. Namun, pemerintah belum akan mengambil posisi sebelum draf RUU dari DPR selesai disusun.
Meski belum mengomentari substansi rancangan aturan, Yassierli menyambut positif gagasan yang mendorong penguatan dialog bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja sejak awal proses penyelesaian persoalan hubungan industrial. Ia menilai mekanisme tersebut dapat membuka ruang komunikasi yang lebih efektif.
"Sehingga nanti ketika sudah mau ada kesepakatan-kesepakatan bipartit, itu tentu lebih mudah," ucapnya.
(fys/wur) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]