Pembahasan RUU Migas Tiba-Tiba Ngebut dan Alot!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) tiba-tiba bergerak cepat. DPR RI pada 18 Agustus 2026 resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sebagai RUU inisiatif DPR untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam revisi UU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Lembaga baru tersebut nantinya diproyeksikan mengambil peran yang saat ini dijalankan SKK Migas dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.
Namun, bentuk dan posisi BUK Migas hingga kini masih menjadi bahan perdebatan. Pasalnya terdapat tiga opsi yang mengemuka, yakni BUK Migas berada langsung di bawah Presiden, berada di bawah PT Pertamina (Persero) atau berada di bawah Kementerian ESDM.
Dalam informasi yang diterima CNBC Indonesia, pembahasan RUU Migas ini bisa dipercepat dan akan diselesaikan pada Oktober 2026 ini juga.
Perbedaan pandangan tersebut membuat pembahasan mengenai BUK Migas menjadi salah satu bagian yang cukup alot dalam penyusunan RUU Migas.
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengatakan pihaknya masih menunggu sikap resmi pemerintah melalui DIM sebelum menentukan pandangan lebih lanjut mengenai desain BUK Migas.
"Kalau kami sih selama ini melihat bahwa badan usaha khusus dalam minyak dan gas bumi ini sebaiknya dikelola secara profesional itu oleh saat ini sih badan usaha nya sudah ada maksudnya jadi tidak dibutuhkan regulator lain," kata dia ditemui di gedung DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, BUK Migas nantinya akan bertindak atas nama negara dalam pengelolaan sektor migas. Karena itu, ia memilih menunggu DIM pemerintah sebelum memberikan sikap lebih jauh terkait bentuk dan posisi lembaga tersebut.
Ketika ditanya apakah BUK Migas sebaiknya berada di bawah Kementerian ESDM, Pertamina, atau langsung di bawah Presiden, Ratna enggan berkomentar lebih jauh.
"Ahahaha, no comment, no comment. Takut salah, takut salah," kata Ratna sambil tertawa.
Terpisah, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan revisi UU Migas ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dengan menciptakan iklim investasi yang lebih menarik, memberikan kepastian hukum, serta mempermudah kegiatan usaha di sektor migas.
Ia menilai, peningkatan investasi diperlukan untuk mendorong kenaikan lifting migas nasional sehingga Indonesia dapat memperkuat ketahanan energi, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta meningkatkan ketersediaan minyak mentah untuk diolah di dalam negeri.
"Untuk memperkuat ketahanan kita, mengurangi impor, dan bisa memperkuat Indonesia khususnya untuk penyediaan minyak mentah yang diolah di dalam negeri karena kilang-kilang kita juga sudah mampu melakukan pengolahan tersebut untuk BBM-nya dimanfaatkan," ujarnya ditemui pekan lalu.
Menurut dia, minat investasi di sektor migas Indonesia masih cukup besar. Namun, sejumlah potensi migas berada di wilayah yang sulit dijangkau, memiliki keterbatasan infrastruktur, hingga berada di laut dalam. Kondisi tersebut membuat investor membutuhkan kepastian untuk menanamkan modal dalam jangka panjang.
"Sulit dijangkau, infrastrukturnya mungkin masih minim, termasuk juga berada di laut dalam, sehingga investor membutuhkan investasi jangka panjang. Nah, untuk investasi jangka panjang itu membutuhkan kepastian hukum, konsistensi kebijakan, insentif yang memadai agar mereka bisa masuk. Nah, inilah yang kita mencoba untuk kita rangkum dan tuangkan di dalam RUU Migas," katanya.
Terkait rencana pembentukan BUK Migas, Eddy mengatakan lembaga tersebut nantinya akan menjalankan fungsi regulasi di sektor hulu migas sekaligus mendapatkan mandat untuk melakukan kegiatan pengusahaan dan investasi di sektor tersebut.
"Salah satunya adalah bisa memiliki wilayah kerja migas, bisa melakukan investasi di perusahaan migas. Pokoknya segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan hulu migas itu menjadi bagian dari mandat pengusahaan BUK Migas selanjutnya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan status SKK Migas yang selama ini dibentuk hanya untuk mengisi kekosongan hukum sementara. Ia menyebut RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi.
"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas," kata Bambang.
Bambang menyebutkan bahwa perbedaan mendasar dalam draf terbaru tersebut terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh kegiatan usaha migas.
"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," paparnya.
Menurutnya, penguatan landasan hukum melalui undang-undang baru itu diharapkan bisa mendorong iklim investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional. "Memang itu tujuannya," kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berdampak pada peningkatan lifting migas.
(ven)