BYD Punya "Utang" ke Pemerintah RI, Harus Lunas 2027
Jakarta, CNBC Indonesia - PT BYD Motor Indonesia memiliki kewajiban produksi puluhan ribu mobil listrik di Indonesia sebagai konsekuensi dari fasilitas insentif impor kendaraan listrik yang diterima perusahaan pada 2024-2025.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta mengatakan kewajiban produksi tersebut merupakan bagian dari komitmen investasi yang telah disepakati ketika produsen mendapatkan fasilitas impor mobil listrik secara utuh atau Completely Built Up (CBU).
"Kalau yang ikut dengan komitmen investasi itu BYD 2024, 2025 lalu ada lebih kurang 100 ribu unit, dan itu yang memang harus di diproduksi di awal untuk dijalankan di 2026 ini," kata Setia dikutip Jumat (4/9/26).
BYD menjadi salah satu produsen yang memanfaatkan skema insentif impor mobil listrik yang diberlakukan pemerintah. Melalui skema tersebut, perusahaan memperoleh kemudahan impor kendaraan listrik CBU dengan kewajiban membangun fasilitas produksi dan merealisasikan volume produksi di dalam negeri.
Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menjelaskan, dari total kuota impor yang diberikan pemerintah selama periode 2024-2025, BYD tidak menggunakan seluruh kuota tersebut.
"Nah, pada saat ini setelah kita kalkulasi total-total kita hanya impor sebanyak 92.000 dari total 100.000 kuota itu," ujar Luther.
Dengan realisasi impor tersebut, kewajiban produksi lokal BYD juga mengacu pada jumlah kendaraan yang benar-benar diimpor melalui fasilitas insentif. Artinya, perusahaan memiliki kewajiban memproduksi setidaknya 92.000 unit mobil listrik di Indonesia.
Seperti diketahui, BYD memiliki kewajiban untuk memproduksi kendaraan di dalam negeri sebagai pengganti insentif pajak dari kendaraan yang diimpornya. Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 juncto Nomor 1/2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024, BYD wajib membuka bank garansi kepada pemerintah sebagai jaminan atas kewajiban produksi dalam negeri
Alhasil BYD mendapat kuota impor dengan insentif hingga Desember 2025 dan merealisasikan impor sekitar 92.000 unit. Karena itulah, perusahaan wajib memproduksi lokal sama dengan jumlah unit yang diimpor, dengan batas waktu pelaksanaan mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.
Pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, yang baru diresmikan menjadi salah satu fasilitas utama untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kewajiban ini merupakan konsekuensi dari fasilitas yang diberikan pemerintah. Produsen yang mengikuti program tersebut mendapatkan pembebasan bea masuk dan sejumlah insentif pajak untuk kendaraan listrik impor, dengan syarat melakukan investasi dan membangun kegiatan produksi di dalam negeri.
Jika kewajiban produksi lokal tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pemerintah memiliki hak untuk mencairkan jaminan tersebut.
Untuk BYD, Luther optimistis kewajiban produksi tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu. Ia melihat tren penjualan mobil listrik BYD di Indonesia masih cukup kuat sehingga produksi dalam negeri dapat terserap pasar.
"Saya rasa dua tahun ke depan, dari tahun ini, sudah dapat kita fulfill, kalau lihat sekarang trennya BYD cukup signifikan ya secara penjualan," tutur dia.