Siap-Siap Ada Pungutan Dana Migas, Ini Sumbernya
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang mengebut pengesahan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal itu melalui didorongnya pengesahan Rancangan Revisi Undang-undang Migas yang menjadi inisiatif DPR RI.
Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026) dalam Rapat Paripurna Ke- 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, 8 Fraksi DPR menyetujui RUU Migas sebagai usulan inisiatif DPR RI.
Berdasarkan dokumen RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, salah satu poin krusialnya adalah usulan pembentukan Dana Minyak dan Gas Bumi. Pendanaan baru ini dirancang untuk membiayai kegiatan eksplorasi, pembangunan infrastruktur, serta penelitian dan pengembangan guna menjamin ketahanan energi nasional.
Nah, dana tersebut dirancang untuk dipungut melalui Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. BUK Migas sendiri diusulkan untuk menggantikan posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Dalam Pasal 85 draf RUU Migas disebutkan bahwa dana tersebut dihimpun dari hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara, bonus yang menjadi hak BUK Migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini, dan pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh dana yang terkumpul nantinya akan disetorkan ke rekening khusus atas nama menteri untuk memastikan alokasi penggunaannya tepat sasaran. Fokus utama dari pemanfaatan dana ini adalah untuk meningkatkan temuan cadangan minyak bumi, baik kategori konvensional maupun nonkonvensional, termasuk di wilayah-wilayah terbuka yang belum tergarap.
Regulasi ini juga membuka peluang investasi bagi sebagian dana tersebut melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi atas persetujuan menteri. Untuk menjamin akuntabilitas, draf RUU Migas ini mewajibkan adanya audit ketat dari lembaga eksternal terhadap seluruh proses pengelolaan dana tersebut.
Melalui skema ini, pemerintah memiliki ruang fiskal tambahan untuk memacu industrialisasi sektor energi berbasis kedaulatan sumber daya domestik.
Berikut pasal lengkap soal Dana Minyak dan Gas Bumi dalam Draf RUU Migas, dikutip Kamis (3/9/2026):
Pasal 85
(1) Menteri wajib mengelola dana Minyak dan Gas Bumi secara transparan dan akuntabel.
(2) Dalam mengelola dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari persentase tertentu:
a. hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara;
b. bonus yang menjadi hak BUK Migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini; dan
c. pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri.
(5) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi melalui kegiatan Eksplorasi termasuk di wilayah terbuka (open area), pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi.
(6) Selain ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi, pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat melakukan investasi atas sebagian dana Minyak dan Gas Bumi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.
Pasal 86
Pengelolaan dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 87
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tanggapan DPR
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan status SKK Migas yang selama ini dibentuk hanya untuk mengisi kekosongan hukum sementara. Ia menyebut RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi.
"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas," kata Bambang.
Bambang menyebutkan bahwa perbedaan mendasar dalam draf terbaru tersebut terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh kegiatan usaha migas.
"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," paparnya.
Menurutnya, penguatan landasan hukum melalui undang-undang baru itu diharapkan bisa mendorong iklim investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.
"Memang itu tujuannya," kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berdampak pada peningkatan lifting migas.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]