Pemerintah Satukan Data Tanah dan Pajak, NIB-NOP Wajib Dipadankan

haa, CNBC Indonesia
Rabu, 02/09/2026 10:00 WIB
Foto: Ilustrasi tanah di jual (Dok: Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperkuat integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah, khususnya dalam proses penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB).

Penguatan integrasi tersebut diatur melalui Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 serta Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian SSPD BPHTB dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Penguatan Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.

Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala Kantor Wilayah BPN, serta kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Surat ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.


Surat Edaran Bersama ini adalah aturan teknis yang mempercepat dan mengintegrasikan proses pembayaran BPHTB dengan pendaftaran tanah, sekaligus menyatukan basis data pertanahan (ATR/BPN) dan perpajakan daerah (Pemda) lewat pemadanan NIB-NOP sehingga proses balik nama/sertifikasi tanah tidak lagi terhambat birokrasi lintas instansi yang terpisah seperti sebelumnya.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat pemungutan BPHTB melalui pertukaran data dan informasi yang lebih terintegrasi.

Dalam ketentuannya, pemerintah daerah dan kantor pertanahan diminta meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan dan pemungutan BPHTB. Koordinasi dilakukan melalui pertukaran data dan informasi secara elektronik, terintegrasi, dan/atau menggunakan media lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut SE ini, pertukaran data tersebut dapat dilakukan melalui sistem host to host antara pemerintah daerah dengan kantor pertanahan di masing-masing wilayah.

Adapun data dan informasi yang dipertukarkan setidaknya meliputi identitas wajib pajak, objek pajak, data hak atas tanah, nilai transaksi dan/atau data penggunaan BPHTB, identitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta status penerimaan setoran dan penelitian SSPD BPHTB.

Dalam SE ini, pemerintah mendorong pemerintah daerah dan kantor pertanahan membuat perjanjian kerja sama dan/atau bentuk kerja sama lainnya guna mendukung integrasi data pertanahan dan perpajakan.

Data yang dibagipakaikan antara lain nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemegang hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), luas bidang tanah, serta data terkait hak atas tanah dan wajib pajak.

Integrasi tidak hanya mencakup pertukaran data. Pemerintah juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, pemantauan dan evaluasi, hingga standar keamanan sistem.

Pertukaran data wajib memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan keakuratan data.

NIB dan NOP Wajib Dipadankan

Surat edaran bersama tersebut mengatur pemadanan NIB dan NOP. Setiap bidang tanah dan/atau objek BPHTB harus dipadankan antara NIB dengan NOP yang terdapat dalam basis data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola pemerintah daerah.

Pemadanan NIB dan NOP tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan dokumen dalam proses pendaftaran tanah.

Apabila NIB dan NOP belum tersedia atau belum dipadankan, pemerintah daerah bersama kantor pertanahan diminta menyusun rencana pemadanan secara bertahap sesuai target waktu yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.

Pemerintah turut mengatur mekanisme apabila data BPHTB belum terverifikasi. Dalam kondisi tersebut, layanan pendaftaran tanah tetap dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan tertentu.

Salah satu ketentuannya adalah adanya surat pernyataan kesediaan membayar kekurangan pembayaran BPHTB.

Melalui surat pernyataan tersebut, wajib pajak menyatakan kesediaan untuk memenuhi kekurangan pembayaran apabila berdasarkan hasil penelitian pemerintah daerah ditemukan adanya kekurangan BPHTB yang harus dibayarkan.

Surat Edaran Bersama Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026, Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan. (Dok. Istimewa) Foto: (Dok. Istimewa)

(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Mendagri Buka Suara Soal Isu Keuangan 490 Pemda & Nasib Pegawai PPPK