BLU Bakal Jadi Pembeli Batu Bara-Gas Buat Listrik, Ini Uraian Bahlil
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana mengoptimalkan fungsi Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk mendukung pengadaan batu bara dan gas bagi pembangkit listrik. Saat ini, pemerintah sedang merancang payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu membentuk badan baru karena BLU yang dimaksud sebenarnya sudah ada di lingkungan Kementerian ESDM.
"BLU itu sudah ada. BLU di Kementerian itu di ESDM itu kan kalau untuk batu bara itu namanya Tekmira. Kalau di Migas namanya Lemigas. Tinggal optimalisasi fungsinya aja tapi badannya sudah ada ya," kata Bahlil di Gedung DPR RI, dikutip Selasa (1/9/2026).
Sementara itu, saat disinggung mengenai pembagian tugas antara BLU tersebut dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang selama ini menjalankan fungsi pengadaan bahan bakar untuk pembangkit listrik, Bahlil belum mau buka suara lebih jauh.
"Nanti kita bicarakan ya. Makasih ya," katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah merancang aturan baru untuk membentuk Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi guna menyediakan pasokan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit listrik. Hal itu nantinya akan tertuang melalui Peraturan Presiden.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahan bakar untuk kebutuhan listrik umum tetap stabil, terjamin, dan harganya terjangkau bagi masyarakat.
Berdasarkan dokumen Rancangan Peraturan Presiden yang beredar, dokumen tersebut mengatur soal rencana pembentukan BLU yang nantinya bertanggung jawab mencari, membeli, dan menyalurkan batu bara serta gas khusus untuk kebutuhan listrik masyarakat.
Hal itu dilakukan demi menjamin pasokan dan pengendalian harga jika dilepas ke pasar.
"Badan Layanan Umum Sektor Energi yang selanjutnya disebut BLU Sektor Energi adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan sektor energi berupa penyediaan batu bara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik," tulis Pasal 1 beleid Rancangan Perpres yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Senin (31/8/2026).
Rinciannya, dalam dokumen yang terdiri dari 7 halaman tersebut, BLU akan dibentuk untuk memastikan bahwa setiap pembangkit listrik memiliki pasokan energi primer yang cukup agar aliran listrik ke masyarakat dan industri tidak terputus.
Kelak, BLU Sektor Energi tersebut akan diberi tugas oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengurus segala hal mulai dari merencanakan, membeli, hingga menyalurkan batu bara dan gas ke pembangkit listrik. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 4 beleid itu.
Nantinya, BLU tersebut memiliki kewenangan untuk mendapatkan stok energi dengan membeli batu bara dari perusahaan tambang swasta berupa IUP/IUPK, membeli gas dari alokasi domestik yang ditetapkan Menteri, atau bahkan mengelola tambang batu bara sendiri melalui afiliasinya.
Dalam transaksinya, BLU diwajibkan memperhatikan harga yang ditetapkan pemerintah dan keandalan pasokannya. Untuk menghadapi harga pasar dunia yang naik-turun, BLU diizinkan melakukan hedging atau lindung nilai harga agar biaya listrik tetap stabil.
Selain itu, BLU akan diwajibkan menggunakan sistem digital yang terintegrasi agar semua proses transparan dan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas. BLU juga bisa bekerja sama dengan pihak lain dalam hal penyimpanan atau pendanaan.
Adapun, Menteri ESDM akan tetap menjadi pengawas atas kinerja BLU tersebut. Jika terjadi keadaan darurat energi seperti krisis pasokan nasional, BLU diberikan wewenang untuk mengambil langkah luar biasa guna menyelamatkan pasokan listrik sesuai arahan Menteri.
Bagi perusahaan yang sudah memiliki kontrak penyediaan batu bara atau gas sebelum peraturan ini terbit, nantinya semua kontrak lama dan harga yang sudah ditetapkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai masa kontraknya habis. Aturan itu sendiri akan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
(pgr/pgr)