MARKET DATA

Impor Minyak, BBM-LPG Bakal Lewat Lemigas, Ini Penjelasan Bahlil

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
08 June 2026 15:45
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers pimpinan DPR bersama pemerintah, Senin (8/6/2026). (Dok. Istimewa)
Foto: Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers pimpinan DPR bersama pemerintah, Senin (8/6/2026). (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan skema baru impor minyak dan gas melalui Badan Layanan Umum (BLU) yakni Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Bahlil mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Ia menyebutkan pemerintah akan melakukan koordinasi agar Lemigas dapat menjalankan mandat tersebut sebagai kepanjangan tangan negara.

"Hari ini sebentar saya akan komunikasikan hari ini saya akan mulai bicara karena arahan Bapak Presiden lewat Perpres itu bahwa impor sektor energi yang meliputi crude, BBM, ataupun LPG apalah semacam-macam itulah diharapkan agar bisa kita juga dikelola oleh BLU dalam hal ini Lemigas," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Bahlil menekankan bahwa pelibatan Lemigas sebagai pengelola impor ditujukan untuk mempermudah pemerintah dalam menjalin kesepakatan secara langsung dengan negara mitra. Dengan skema ini, proses pengadaan energi dapat dilakukan melalui Government to Government/G2G yang kemudian diturunkan menjadi skema bisnis ke negara.

"Tujuannya apa agar memotong mata rantai daripada proses yang selama ini terjadi dan itu bisa G to G. Kalau Presiden katakanlah melakukan kerja sama dengan negara lain terkait dengan crude itu bisa langsung G to G dan ditindaklanjuti lewat G to B lewat negara gitu ya," imbuhnya.

Sementara itu, pemerintah juga membuka peluang untuk mendatangkan komoditas energi tersebut dari berbagai negara, termasuk minyak dari Rusia. Lemigas nantinya akan diarahkan untuk memegang peranan kunci dalam mengelola teknis importasi tersebut demi menjamin ketahanan cadangan energi nasional.

"Ya salah satu di antaranya (Rusia) nggak ada masalah. Akan diarahkan untuk kemungkinan itu bisa terjadi," kata Bahlil menanggapi peluang impor dari Negeri Beruang Merah tersebut.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah optimistis kestabilan pasokan energi domestik dapat lebih terjaga di tengah dinamika pasar global. Pihaknya akan terus mematangkan kesiapan infrastruktur dan regulasi teknis agar Lemigas dapat segera mengeksekusi mandat impor energi tersebut secara transparan dan akuntabel.

Asal tahu saja, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Beleid ini menjadi payung hukum baru bagi pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi nasional, termasuk membuka ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk melakukan impor minyak dan BBM. Adapun aturan ini resmi ditandatangani Presiden Prabowo sejak 30 April 2026

Dalam Pasal 2, Perpres tersebut menyebutkan tujuan utama regulasi ini adalah menjaga tata kelola pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG yang baik serta meningkatkan kesinambungan pasokan, keandalan sistem energi, dan ketahanan energi nasional. Ruang lingkupnya mencakup pengadaan energi dari dalam negeri maupun impor.

Adapun, untuk pengadaan dari dalam negeri, Pasal 3 mengatur bahwa minyak bumi berasal dari produksi kegiatan hulu migas nasional. Sementara BBM dan LPG berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi yang dilakukan badan usaha di sektor energi.

Sedangkan di dalam Pasal 4 mengatur terkait mekanisme pengadaan impor. Setidaknya pemerintah membuka tiga jalur pengadaan impor, yakni melalui kerja sama antar pemerintah, kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, serta kerja sama badan usaha sektor energi dengan pemasok luar negeri.

"Dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antar pemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor energi dan/ atau BUMN di sektor energi," tulis ayat 2 pasal 4 aturan tersebut dikutip Jumat (29/5/2026).

Di sisi lain, Perpres ini juga memberikan fleksibilitas lebih besar dalam kondisi darurat. Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa BLU maupun BUMN dapat melakukan impor dengan kriteria sebagai berikut:

a. kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG secara global;

b. gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG di dalam dan luar negeri;

c. bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok;

d. keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi; atau

e. cadangan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah ambang batas.

"Menteri menetapkan keadaan mendesak berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 1," tulis pasal 5 ayat 2.

Menariknya, di dalam Pasal 5 ayat 3 memperbolehkan adanya perbedaan harga dalam pengadaan impor pada kondisi mendesak. Perbedaan tersebut dapat didasarkan pada jumlah, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Sedangkan dari sisi pendanaan, Pasal 6 mengatur bahwa pembiayaan impor yang dilakukan BLU dapat berasal dari dana internal BLU maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

(pgr/pgr) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Siapkan BLU Tampung Minyak Impor Rusia, Ini Alasannya


Most Popular
Features