Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan dalam menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir yang memenuhi kriteria kini dapat menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan, termasuk di bank devisa non-BUMN.
Ketentuan tersebut mulai berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sejak 1 September 2026.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan fasilitas tersebut secara khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang memiliki hubungan kepemilikan dengan investor dari negara mitra yang telah ditentukan pemerintah.
"Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria," demikian disampaikan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Adapun lima negara yang ditetapkan pemerintah memenuhi kriteria untuk fasilitas ini, yakni Amerika Serikat (AS), China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Kelima negara tersebut dipilih karena merupakan negara dengan nilai investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia, dan memiliki perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman perdagangan dengan Indonesia.
64 Eksportir Bisa Manfaatkan Fasilitas
Tak semua eksportir pertambangan bisa menikmati fasilitas Pasal 18A. Pemerintah menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi secara bersamaan.
Pertama, eksportir harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan bergerak di sektor pertambangan. Kedua, perusahaan tersebut memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari lima negara yang telah ditetapkan. Ketiga, pemegang saham tersebut memiliki porsi kepemilikan minimal 10%.
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mengidentifikasi 537 NPWP perusahaan pertambangan.
Setelah dilakukan pemadanan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), hanya 64 NPWP atau sekitar 12% yang memenuhi kriteria Pasal 18A.
Daftar eksportir yang memenuhi syarat tersebut akan menjadi dasar pengawasan kewajiban DHE SDA. Daftar untuk PPE September 2026 akan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia dan akan direviu setiap bulan.
Bisa Pilih Bank Devisa Non-BUMN
Salah satu perubahan penting melalui Pasal 18A adalah pilihan bank tempat eksportir menempatkan DHE SDA.
Pemerintah menetapkan 15 bank devisa yang dapat digunakan oleh eksportir yang memanfaatkan fasilitas ini. Jumlah tersebut terdiri dari lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Lima bank devisa BUMN yang ditetapkan adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, 10 bank devisa non-BUMN yang ditetapkan meliputi Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
Dengan fasilitas Pasal 18A, eksportir pertambangan dapat menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang telah ditetapkan.
Bagaimana Kalau Tak Mau?
Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional. Artinya, eksportir yang memenuhi kriteria tetap dapat memilih untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut.
Namun, eksportir yang memilih tidak memanfaatkannya wajib menyampaikan surat pernyataan atau opt-out paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman.
Jika surat tersebut tidak disampaikan, eksportir yang memenuhi kriteria akan dianggap secara otomatis memilih untuk menggunakan fasilitas Pasal 18A.
Pilihan tersebut juga berlaku sebagai satu paket dan tidak dapat dipecah-pecah, baik terkait jangka waktu, besaran penempatan maupun bank tempat DHE SDA ditempatkan. Pilihan pemanfaatan fasilitas hanya dilakukan satu kali.
Adapun eksportir yang tidak menggunakan Pasal 18A tetap mengikuti ketentuan PP 2/2026. Untuk pertambangan nonmigas, DHE SDA wajib ditempatkan 100% selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Sementara untuk pertambangan migas, kewajibannya adalah penempatan minimal 30% selama tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.
Kebijakan DHE SDA sendiri merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 agar kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar keuangan domestik serta mendorong pembiayaan pembangunan, investasi, dan hilirisasi sumber daya alam.
(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]