MARKET DATA

Prabowo Naikkan Anggaran PPATK 100%: Intelijen Keuangan Diperkuat!

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
27 August 2026 06:55
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (CNBC Indonesia/Arrijal)
Foto: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (CNBC Indonesia/Arrijal)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menaikkan anggaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 100% pada 2027 dibanding pagu indikatif.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan dukungan Kepala Negara terhadap penguatan PPATK jadi momentum meningkatkan kapasitas lembaga mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), melalui penguatan intelijen keuangan.

"Dukungan ini memperkuat kapasitas PPATK untuk menjalankan fungsi intelijen keuangan serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat," kata Ivan melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (27/8/2026).

Sebagaimana diketahui, pagu indikatif sebelumnya yang ditetapkan pemerintah untuk PPATK sebelumnya sebesar Rp253,3 miliar untuk 2027. Namun, dalam RAPBN Tahun Anggaran 2027, nilainya ditambah menjadi Rp 655,6 miliar. Nilai itu pun jauh lebih tinggi dari alokasi 2026 sebesar Rp 333,6 miliar.

Ivan memastikan, melalui penguatan kelembagaan itu, PPATK akan memperkuat penanganan berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah pemberantasan judi online alias judol.

Nilai perpuatan dana judi online pun telah menurun, dari catatan pada 2024 sekitar Rp359,81 triliun, pada 2025 menjadi sekitar Rp286,84 triliun atau mengalami penurunan 20,3%.

Selanjutnya, jumlah deposit tercatat sekitar Rp34 triliun pada 2024 dan Rp51,3 triliun pada 2025. Memasuki Semester I 2026, jumlah deposit mamu merosot menjadi Rp22 triliun seiring dengan gencarnya pemblokiran transaksi rekening bandar judol.

"Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ivan, Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Angka tersebut belum termasuk dana yang masih diblokir penyidik, ataupun proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan," tegas dia.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan kerja intelijen keuangan PPATK juga mendukung proses penegakan hukum. Sepanjang 2025 hingga Semester I 2026, PPATK telah menyampaikan sebanyak 1.479 Hasil Analisis (HA) kepada aparat penegak hukum.

"Pada periode yang sama, PPATK menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP) sebagai bagian dari dukungan terhadap penanganan berbagai tindak pidana," tuturnya.

Sepanjang 2025 hingga Semester I 2026, menunjukkan besarnya nominal indikasi transaksi pada berbagai tindak pidana.

Untuk tindak pidana korupsi, nominal teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun, terdiri atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026.

Tindak pidana narkotika, nominalnya mencapai sekitar Rp7,72 triliun, terdiri atas Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada Semester I 2026.

Di bidang keuangan, indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp25,15 triliun, terdiri atas Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp0,92 triliun pada Semester I 2026.

Sementara, indikasi transaksi terkait pasar modal mencapai sekitar Rp1,52 triliun, masing-masing Rp1,23 triliun pada 2025 dan Rp0,29 triliun pada Semester I 2026.

Ia menambahkan besarnya aliran dana juga teridentifikasi pada kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam atau green financial crime.

"Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada Semester I 2026," ungkapnya.

Pada kejahatan lingkungan hidup, nominalnya mencapai sekitar Rp198,87 triliun, terdiri atas Rp198,71 triliun pada 2025 dan Rp0,16 triliun pada Semester I 2026.

Untuk kejahatan kehutanan, indikasi transaksi mencapai sekitar Rp360 miliar, terdiri atas Rp300 miliar pada 2025 dan Rp60 miliar pada Semester I 2026.

Di samping itu, Ivan menyampaikan PPATK juga mengidentifikasi indikasi transaksi terkait kejahatan yang bersentuhan langsung
dengan kepentingan masyarakat.

Pada penipuan, nominalnya mencapai sekitar Rp33,78 triliun, terdiri atas Rp22,53 triliun pada 2025 dan Rp11,25 triliun pada Semester I 2026.

Sementara, indikasi transaksi terkait perdagangan orang mencapai sekitar Rp417 miliar, terdiri atas Rp10,20 miliar pada 2025 dan Rp406,80 miliar pada Semester I 2026.

Seluruh nominal indikasi tindak pidana tersebut perlu dipahami secara tepat. Nominal merupakan indikasi tindak pidana berdasarkan data yang diolah PPATK dan tidak serta-merta merupakan nilai kerugian negara atau hasil kejahatan yang disita.

Terlepas dari itu, Ivan menyebut kontribusi kerja PPATK tidak berhenti pada pengungkapan aliran dana kejahatan. Output PPATK turut menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun sepanjang 2020 hingga Juni 2026.

"Capaian tersebut menunjukkan bagaimana intelijen keuangan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kepentingan negara," paparnya.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Judi Online, Deposit Tembus Rp1,02 T


Most Popular
Features