CLOSE AD
MARKET DATA

Modus Cuci Uang Judol Makin Canggih: Gunakan QRIS-Pakai E-KTP Aspal

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
23 July 2026 10:10
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (CNBC Indonesia/Arrijal)
Foto: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (CNBC Indonesia/Arrijal)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya pergeseran modus pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku judi online (judol).

Pembaruan modus ini terjadi di tengah mulai terjadinya tren penurunan nilai perputaran dana dan deposit judol. Pada 2025, nilai perputaran dana judol turun menjadi Rp286,84 triliun dari 2024 sebesar Rp359,81 triliun. Sedangkan untuk deposit turun menjadi Rp51,3 triliun dari sebelumnya Rp36,01 triliun.

"Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun.

Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp16,67 triliun.

Pergeseran tersebut semakin terlihat pada triwulan I tahun 2026, ketika komposisi frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening sebesar 11,4 persen.

"Pada triwulan I tahun 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil," ucap Ivan.

PPATK menegaskan bahwa QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian.

Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran.

Modus pencucian uang yang ditemukan pun kata Ivan semakin kompleks. Pelaku antara lain menggunakan rekening milik pihak lain atau proxy account yang diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant, serta memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP ASPAL (asli tapi palsu) dan teknologi manipulasi digital seperti deepfake untuk melewati proses verifikasi.

Jaringan judi online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.

PPATK juga mengidentifikasi kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya.

Pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.

Ivan menekankan, temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

"Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online, " tegas Ivan.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib Pelaku Judol: 5.762 Rekening Diblokir PPATK-Aset Dirampas


Most Popular
Features