Nasib Pelaku Judol: 5.762 Rekening Diblokir PPATK-Aset Dirampas
Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penindakan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terndikasi berkaitan dengan judi online.
Dari hasil enindakan yang dilakukan selama semester I -2026 itu, nilai dana yang termuat dalam rekening terindikasi judi online alias judol mencapai Rp 1,07 triliun.
"Hasil Analisis dan penghentian sementara tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum juga terus menghasilkan tindak lanjut. Sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis PPATK terkait transaksi pada 132 situs judi online telah ditindaklanjuti oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi 27 laporan polisi.
Penanganannya mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset melalui berbagai perkara dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara.
Salah satu komponen capaian tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut bermula dari informasi transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri pada tahun 2024, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar, yang terdiri atas uang rampasan negara dan denda, ke kas negara.
"Perkara tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan dari intelijen keuangan hingga pemulihan aset," ujar Ivan.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.
Penanganan konten digital tersebut terus disinergikan dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengoperasikan dan memperoleh manfaat dari judi online.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]