81 Tahun RI Merdeka, Buruh Masih Dihantui PHK dan Sulit Cari Kerja
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan di Indonesia, mulai dari menciptakan lapangan kerja berkualitas hingga menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Desakan tersebut disampaikan Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Mirah menegaskan, kemerdekaan bagi pekerja tidak cukup dimaknai secara seremonial. Kemerdekaan juga harus diwujudkan melalui pekerjaan yang layak, upah yang adil, kepastian hubungan kerja, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih sejahtera.
"Di usia Republik Indonesia yang ke-81 ini, mari kita bangun Indonesia yang benar-benar merdeka: merdeka dari korupsi, merdeka dari kemiskinan, merdeka dari ketidakpastian kerja, dan merdeka dari ketakutan kehilangan pekerjaan," kata Mirah dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2026).
ASPIRASI pun menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR.
1. Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Pertama, ASPIRASI mendesak pemerintah bersama DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mirah bilang, korupsi tidak hanya merampas uang negara dan hak masyarakat, tetapi juga dapat menghambat investasi serta penciptaan lapangan pekerjaan.
Praktik korupsi dinilai meningkatkan biaya ekonomi, menciptakan ketidakpastian dan merusak kepastian hukum. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan pelaku usaha maupun investor terhadap iklim investasi Indonesia.
Padahal, menurut ASPIRASI, investasi yang sehat dan berkualitas dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja baru.
Karena itu, Mirah menilai pemberantasan korupsi perlu menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam membangun ekonomi dan menciptakan pekerjaan. Negara juga dinilai perlu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan merampas aset hasil kejahatan.
"ASPIRASI mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, due process of law, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara," ujarnya.
Mirah berharap investasi masuk ke Indonesia bukan karena praktik transaksional maupun korupsi, melainkan karena adanya kepastian hukum, pemerintahan yang bersih, iklim usaha sehat, serta tenaga kerja produktif dan terlindungi.
2. Perbanyak Lapangan Kerja Berkualitas
Tuntutan kedua adalah penciptaan lapangan pekerjaan yang layak dan berkualitas sebanyak-banyaknya. ASPIRASI menilai pertumbuhan ekonomi tidak cukup jika tidak diikuti dengan peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat.
"Kemerdekaan akan kehilangan makna apabila rakyat masih kesulitan mendapatkan pekerjaan," kata Mirah.
Ia menekankan, pemerintah tidak cukup hanya mengejar angka pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan tersebut harus mampu menghasilkan pekerjaan formal yang layak, produktif, berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian masa depan bagi pekerja.
ASPIRASI meminta pemerintah memperkuat industri nasional, mendorong investasi berkualitas, serta memberikan perlindungan terhadap sektor-sektor padat karya. Setiap kebijakan ekonomi, lanjut Mirah, juga perlu diukur berdasarkan dampaknya terhadap penciptaan lapangan pekerjaan.
"Investasi harus menghasilkan pekerjaan, bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi," tegasnya.
3. Setop PHK Massal
ASPIRASI juga menyoroti gelombang PHK yang masih terjadi di sejumlah sektor. Mirah menilai pekerja tidak boleh terus menjadi pihak pertama yang dikorbankan ketika perusahaan menghadapi tekanan ekonomi maupun perubahan industri.
"Kami prihatin terhadap masih terjadinya gelombang PHK di berbagai sektor. Di tengah tekanan ekonomi dan perubahan industri, pekerja tidak boleh selalu menjadi pihak yang pertama kali dikorbankan," ujarnya.
ASPIRASI meminta pemerintah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan mendorong dialog antara pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja. Selain itu, setiap kebijakan perusahaan yang berdampak terhadap tenaga kerja harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mirah menegaskan makna kemerdekaan seharusnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja.
"Kemerdekaan tidak boleh hanya dirasakan oleh mereka yang memiliki modal dan kekuasaan. Kemerdekaan harus dirasakan sampai ke pabrik, kantor, pasar, desa, dan rumah-rumah para pekerja Indonesia," pungkasnya.
(hsy/hsy)