Wamenkum Ungkap Diaspora yang Bisa Punya Kewarganegaraan Ganda

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Jumat, 14/08/2026 19:05 WIB
Foto: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers terkait RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Aula Cakti Buddhi Bakti, kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan langkah pemerintah terkait rencana penerapan dwikewarganegaraan secara terbatas dan selektif bagi diaspora yang dinilai berpotensi berkontribusi untuk Indonesia.

"Sedang kita susun di dalam Rancangan Undang-Undang terkait Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mana dwikewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus," ujar Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, dalam konferensi pers di Aula Cakti Buddhi Bakti, kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, ada dua kategori diaspora yang dapat memperoleh dwikewarganegaraan. Pertama, atlet dan profesi-profesi lain. Kedua, diaspora yang memiliki keahlian khusus.

"Jadi, apa namanya, memiliki pengetahuan dan lain sebagainya, dan itu untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transformasi pengetahuan. Dan ini akan dibikin, dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan secara terbatas dan khusus," kata Eddy.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Keterangan Airlangga, Purbaya & Rosan Roeslani Soal RAPBN 2027