Wamenkum Ungkap Diaspora yang Bisa Punya Kewarganegaraan Ganda
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan langkah pemerintah terkait rencana penerapan dwikewarganegaraan secara terbatas dan selektif bagi diaspora yang dinilai berpotensi berkontribusi untuk Indonesia.
"Sedang kita susun di dalam Rancangan Undang-Undang terkait Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mana dwikewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus," ujar Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, dalam konferensi pers di Aula Cakti Buddhi Bakti, kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Menurut dia, ada dua kategori diaspora yang dapat memperoleh dwikewarganegaraan. Pertama, atlet dan profesi-profesi lain. Kedua, diaspora yang memiliki keahlian khusus.
"Jadi, apa namanya, memiliki pengetahuan dan lain sebagainya, dan itu untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transformasi pengetahuan. Dan ini akan dibikin, dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan secara terbatas dan khusus," kata Eddy.