Ketua MPR: Bumi, Air & Kekayaan Alam Dikuasai Negara untuk Rakyat
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa kekayaan alam, bumi, dan air Indonesia mutlak dikuasai negara demi kesejahteraan seluruh rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Adapun, amanat tersebut lalu dijabarkan secara strategis lewat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 9/MPR/2001 mengenai Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
"Pengelolaan sumber daya alam kita harus berlandaskan keadilan, keberlanjutan, dan kelestarian ekologi," ujar Muzani saat membuka Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Oleh sebab itu, menurut dia, kebijakan tata kelola ekspor terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menunjukkan upaya serius negara. Khususnya dalam memperkuat pengaruh dan daya saing perdagangan global.
"Kita juga menyaksikan bagaimana pemerintah mengambil kebijakan tentang tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia, yang itu jelas memperkuat posisi tawar negara dalam perdagangan global," katanya.
Di samping itu, ia menekankan bahwa kedaulatan merupakan kemampuan bangsa menentukan jalannya sendiri, menjaga wilayahnya, melindungi rakyatnya, mengelola kekayaannya, serta mengambil sikap berdasarkan kepentingan nasional dan prinsip-prinsip yang diyakininya.
"Konstitusi kita memberi arah yang jelas: Indonesia berkewajiban ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Karena itu, politik luar negeri bebas aktif berarti bebas menentukan pendirian berdasarkan kepentingan nasional, tidak berpihak kepada salah satu blok manapun," tambahnya.
(ven/ven)