Kronologi Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 8,96 juta batang rokok ilegal.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan penindakan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas pengawasan dan identifikasi dua kontainer di kawasan pelabuhan diduga mengangkut rokok ilegal dengan pemberitahuan barang berupa pipa dan baja ringan.
Kemudian dilakukan pengamanan dan pemindaian terhadap barang tersebut menggunakan XRay.
"Hasil analisis pola muatan menunjukkan barang di kontainer merupakan rokok diduga ilegal," jelas Djaka pada konferensi pers di pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (11/8/2026).
Kedua kontainer tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Untuk memastikan isi muatan, petugas melakukan pemindaian menggunakan alat pemindai peti kemas. Hasil analisis citra pemindaian menunjukkan pola yang menyerupai susunan karton secara rapi dan mengindikasikan adanya muatan rokok ilegal.
Atas indikasi tersebut, kedua kontainer kemudian diamankan dan ditindaklanjuti dengan penerbitan nota hasil intelijen (NHI) oleh Bea Cukai Tanjung Priok.
Selanjutnya, pada 10 Agustus dilakukan pemeriksaan fisik dan ditemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai.
Dirjen BC menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos dengan total 8.960.000 batang, yang terdiri atas beberapa merek rokok, diantaranya merek New Humer special taste isi 20 batang, Humer Filter Black isi 20 batang, dan Gus'E isi 20 batang.
"Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp13,30 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar. Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6.68 milkar, pajak rokok sebesar Rp668.45 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1.3 miliar."
Adapun setelah hasil penelusuran kembali, kedua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Surabaya, Jawa Timur menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan angkutan kereta kargo untuk selanjutnya dikirim ke Sumatra melalui kapal.
Djaka turut menyampaikan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
"Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau. Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat," ujarnya.
(haa/haa)