100 Kapal Nikel Cs Sudah Resmi Ekspor, Rp2,2 Triliun Terselamatkan
Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) resmi melepas kegiatan ekspor komoditas mineral pasca terganjal kandungan logam tanah jarang (LTJ) beberapa waktu ini. Kegiatan ini ditandai dengan pelepasan ekspor komoditas Alumina Hidroksida dan Alumina Oksida dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat.
KSP mencatat, terdapat setidaknya 100 kapal yang bisa kembali beroperasi. "Hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi ketentuan Logam Tanah Jarang atau LTJ selesai sudah dan kegiatan pengapalan kembali berjalan. Kelar sudah, 100 kapal kembali beroperasi," terang Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, Jumat (7/8/2026).
Dudung menyampaikan, kegiatan ekspor bisa kembali terlaksana berkat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Nah, dari 100 kapal ekspor yang mulai kembali beroperasi, membawa hampir 400.000 ton komoditas mineral dengan nilai ekspor sekitar US$124 juta atau Rp2,2 triliun.
"KSP hadir menyelesaikan hambatan. Hari ini ekspor dengan nilai ekonomi Rp2,2 triliun kembali bergerak, kegiatan produksi berlanjut. Ribuan pekerja di sektor ini, termasuk pekerja pendukung di bagian tambang, pengangkutan, pergudangan, pelabuhan, pelayaran, dan usaha pendukung lainnya, akhirnya kembali bekerja," tegas Dudung.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan bahwa ekspor akan segera dimulai kembali secara resmi. Ia menyebut proses pelepasan pengiriman perdana pasca kendala tersebut direncanakan akan dipimpin langsung oleh pihak Kantor Staf Presiden (KSP) di wilayah Kalimantan Barat.
"Jadi kalau nggak salah Jumat itu kapan eh Jumat atau Senin besok ada pelepasan untuk yang ini ya ekspor alumina di Ketapang oleh Pak KSP," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (7/8/2026).
Sejatinya, kata Tri, Kandungan LTJ yang dipermasalahkan selama ini merupakan unsur alami yang menyatu dalam produk utama, sehingga penanganan regulasinya akan diatur lebih spesifik agar tidak menghambat perdagangan.
"Jadi poinnya memang secara ini secara apa itu namanya kalau misalnya logam tanah jarang itu bukan sebagai produk utama memang logam-logam kan banyak mengandung unsur ini sebagai ikutan kita sedang lakukan kajian mudah-mudahan nggak terlalu lama nanti akan keluar berapa untuk ini dan lain sebagainya," ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan revisi aturan khusunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Ini diharapkan dapat menjadi solusi agar para surveyor dan otoritas Bea Cukai memiliki standar verifikasi yang seragam di lapangan.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]