MARKET DATA
Internasional

Kena Gebuk Mahkamah Agung, Trump Kembalikan Uang "Pungli" Rp1.800 T

luc,  CNBC Indonesia
06 August 2026 06:09
Presiden AS Donald Trump menyampaikan pidato di Amfiteater Memorial selama acara Hari Peringatan di Pemakaman Nasional Arlington, Arlington, Virginia, AS, 25 Mei 2026. (REUTERS/Nathan Howard)
Foto: Presiden AS Donald Trump menyampaikan pidato di Amfiteater Memorial selama acara Hari Peringatan di Pemakaman Nasional Arlington, Arlington, Virginia, AS, 25 Mei 2026. (REUTERS/Nathan Howard)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengembalikan sekitar US$100 miliar atau sekitar Rp1.800 triliun pendapatan tarif kepada para importir setelah tarif "Liberation Day" yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.

Dilansir CNBC International, angka tersebut diungkap dalam dokumen yang diajukan pemerintah AS ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada Selasa (4/8/2026). Nilai pengembalian itu setara sekitar 60% dari total sekitar US$166 miliar yang menurut pemerintah berhasil dikumpulkan dari tarif luas yang diberlakukan Trump sepanjang 2025 berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Tarif tersebut dicabut pada akhir Februari setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan bagi presiden untuk menerapkan tarif semacam itu. Sekitar dua minggu kemudian, Hakim Federal Richard Eaton memerintahkan agar seluruh tarif yang dipungut berdasarkan IEEPA dikembalikan kepada para importir.

Kebijakan tarif selama ini menjadi salah satu pilar utama agenda ekonomi dan kebijakan luar negeri Trump. Presiden AS itu juga secara terbuka menunjukkan kemarahannya terhadap putusan pengadilan yang membatalkan tarif tersebut.

"Kebijakan tarif telah memberikan hasil yang luar biasa. Kami telah mengumpulkan dana hingga ratusan miliar dolar. Mahkamah Agung memang memberikan sedikit hambatan, namun kami diperbolehkan untuk melaksanakannya dengan cara yang berbeda," kata Trump dalam wawancara dengan Fox News pada Selasa.

Setelah kekalahan di Mahkamah Agung, pemerintahan Trump memang mengambil sejumlah langkah untuk secara efektif membangun kembali rezim tarif IEEPA dengan menggunakan dasar hukum lain.

Namun, metode tarif baru tersebut juga telah menghadapi tantangan hukum tersendiri di pengadilan.

Sambil menghadapi berbagai gugatan baru, pemerintah AS terus menjalankan proses pengembalian dana tarif yang sebelumnya dipungut melalui IEEPA.

Untuk mengelola proses tersebut, U.S. Customs and Border Protection (CBP) pada akhir April menerapkan sistem bernama Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE). Sistem itu dirancang untuk melacak sekaligus menyalurkan pengembalian dana tarif kepada para importir.

Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan pada Selasa, pejabat CBP Brandon Lord menjelaskan perkembangan terbaru proses pengembalian dana tersebut.

Menurut Lord, hingga 31 Juli, sistem CAPE telah menerima 252.496 deklarasi pengembalian tarif yang mencakup lebih dari 25 juta entri impor.

"Hampir US$129 miliar yang terdiri atas pengembalian potensial maupun pengembalian yang telah disertifikasi telah diterima untuk diproses melalui sistem CAPE," tuturnya.

Dari jumlah tersebut, sekitar US$100 miliar telah selesai diproses, disertifikasi, dan dikirim ke Departemen Keuangan AS untuk dibayarkan kepada para importir.

Dokumen tersebut diajukan sebagai bagian dari pembaruan yang diperintahkan pengadilan terkait perkembangan pengembalian dana tarif oleh pemerintah.

Perkembangan itu muncul di tengah gugatan yang diajukan oleh Freestyle World, sebuah perusahaan importir berbasis di California.

Perusahaan tersebut berupaya mengajukan class action atau gugatan kelompok atas nama perusahaan-perusahaan kecil yang sebelumnya membayar tarif IEEPA dan mengaku menghadapi berbagai hambatan untuk memperoleh pengembalian dana melalui sistem CAPE.

Namun pemerintah AS berpendapat bahwa permohonan sertifikasi class action tersebut diajukan terlalu terlambat dan secara hukum tidak sah.

Terlepas dari perdebatan hukum itu, operasi pengembalian dana yang dijalankan pemerintahan Trump masih jauh dari selesai.

Data pemerintah menunjukkan lebih dari 330.000 importir membayar tarif IEEPA atas lebih dari 53 juta entri impor.

Artinya, meskipun sekitar US$100 miliar telah dikembalikan, pemerintah AS masih harus menyelesaikan pengembalian dana dalam jumlah besar kepada ratusan ribu importir lain yang terdampak oleh kebijakan tarif yang akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung tersebut.

 

(luc/luc) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Presiden Ini Makin Tajir, Rakyatnya "Megap-megap" Harga Serba Mahal


Most Popular
Features