Faktor Ini Disebut Bikin Beras Fortifikasi Tak Sesuai SNI Merajalela

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Rabu, 05/08/2026 12:50 WIB
Foto: Bapanas melakukan pengawasan beras di pasar. (Dok. Humas Bapanas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mutu dinilai bukan sekadar ulah oknum produsen. Pengamat Pertanian Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian, menilai temuan tersebut mengindikasikan masih adanya celah dalam tata niaga beras fortifikasi, mulai dari lemahnya pengawasan hingga tidak adanya sistem pelacakan (traceability) yang memadai.

Menurut Eliza, temuan 80% sampel beras fortifikasi yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) harus dipandang sebagai sinyal awal untuk membenahi tata kelola, bukan berhenti pada pengungkapan hasil pengawasan semata.

"80% sampel beras fortifikasi yang nggak sesuai SNI adalah fakta awal berbasis uji laboratorium pemerintah yang perlu ditindaklanjuti secara transparan. Sayangnya, sidak atau pengawasan masih bersifat parsial, sporadis dan belum diverifikasi penuh secara nasional," kata Eliza kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/8/2026).


Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya kelemahan yang lebih mendasar dalam sistem perdagangan beras fortifikasi.

"Ini mencerminkan kombinasi kelemahan pengawasan, asimetri informasi, dan struktur insentif di pasar beras khusus, bukan semata-mata karena HET (harga eceran tertinggi) saja. Perbaikan memerlukan penegakan standar yang konsisten, traceability, dan evaluasi desain kebijakan tanpa mengorbankan keberlanjutan industri yang patuh," ujarnya.

Eliza menjelaskan, beras fortifikasi pada dasarnya dirancang sebagai instrumen untuk mengatasi kekurangan mikronutrien di masyarakat. Namun, ketika produk tersebut masuk ke pasar komersial dengan label premium, sementara pengawasan dan penegakan hukum masih lemah, ruang penyimpangan menjadi semakin besar.

"Beras fortifikasi itu kan seharusnya jadi instrumen public goods untuk mengatasi defisiensi mikronutrien. Tapi pas produk tersebut masuk pasar komersial tanpa HET dan dengan klaim premium, muncul peluang rent-seeking apalagi pengawasannya lemah, serta penegakan hukumnya juga lemah," terang dia.

Ia menilai kasus beras yang tidak memenuhi standar mutu bukan kali pertama terjadi. Karena itu, menurutnya, lemahnya penindakan membuat pelaku yang melanggar tidak pernah benar-benar jera.

"Kasus beras yang nggak sesuai mutu ini kan sudah berkali kali. Tidak ada efek jera bagi perusahaan yang tidak patuh dengan aturan," sebutnya.

Menurut Eliza, kondisi tersebut akhirnya merugikan dua pihak sekaligus. Di satu sisi, konsumen membayar harga premium untuk produk yang kualitasnya tidak sesuai. Di sisi lain, produsen yang telah memenuhi aturan justru menghadapi persaingan yang tidak sehat.

"Konsumen dirugikan karena membeli tidak sesuai kualitasnya. Dan Produsen yang patuh adalah korban dari praktik curang produsen nakal. Penegakan yang selektif akan menghancurkan insentif kepatuhan," ucap Eliza.

Ia mengatakan, salah satu akar persoalan terletak pada asimetri informasi. Konsumen tidak memiliki kemampuan untuk memeriksa kualitas beras yang dibeli, sementara informasi tersebut hanya dimiliki produsen atau penggilingan.

"Asimetris informasinya adalah konsumen kita kesulitan memverifikasi parameter fisik, seperti butir patah, derajat sosoh, kadar air, dan lain-lain, hanya produsen atau penggilingan yang memiliki informasi lengkap," katanya.

Di sisi lain, regulasi yang hanya mengandalkan pemenuhan standar SNI tanpa didukung sistem pelacakan rantai pasok juga dinilai menciptakan celah dalam penegakan aturan.

"Lalu desain regulasi yang mengandalkan standar output SNI, tanpa sistem traceability yang kuat dan pengawasan berbasis risiko menciptakan enforcement gap," tutur dia.

Eliza juga menyoroti pengaturan harga yang berbeda antar jenis beras. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mendorong penyalahgunaan label fortifikasi.

"HET yang ketat pada premium dan medium, sementara beras fortifikasi (kategori khusus) relatif lebih longgar pada aspek harga, mendorong pergeseran label ke fortifikasi yang lebih mahal meski kandungan gizi tidak terpenuhi," ucapnya.

Akibat berbagai persoalan tersebut, Eliza memperkirakan kerugian yang ditanggung masyarakat tidak kecil.

"Temuan ini menunjukkan adanya praktik penjualan beras premium dan fortifikasi yang nggak memenuhi standar mutu, dengan estimasi kerugian konsumen puluhan triliun rupiah," sebut Eliza.

Karena itu, ia meminta pemerintah melanjutkan temuan tersebut dengan penegakan hukum yang konsisten dan transparan.

"Jangka pendek, pemerintah harus melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi yang tepat serta transparan. Cabut izin edar PSAT produk yang terbukti gagal uji secara konsisten, seperti yang sudah diinstruksikan Bapanas. Kemudian serahkan kasus dugaan penipuan atau pemalsuan klaim ini kepada Satgas Pangan dan aparat penegak hukum dengan proses yang transparan," katanya.

Tak hanya itu, Eliza juga mendorong pemerintah mengumumkan identitas merek maupun produsen yang terbukti melanggar setelah proses hukum berjalan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar konsumen dapat menghindari produk bermasalah sekaligus menimbulkan efek jera.

"Lalu agar konsumen lebih berhati-hati, umumkan merek dan produsen yang melanggar setelah proses hukum berjalan, agar efek jera muncul dan konsumen bisa menghindari," ujar dia.

Menurutnya, sanksi administratif saja tidak akan cukup untuk menekan pelanggaran yang nilai ekonominya besar.

"Jadi perlu kombinasi pidana, perdata, dan administratif," tukasnya.

Eliza menambahkan, pemerintah sudah mengambil langkah awal dengan mengungkap temuan tersebut. Namun pekerjaan berikutnya adalah memastikan penindakan dilakukan secara konsisten agar kepercayaan publik terhadap program fortifikasi tidak terus menurun.

"Pemerintah sudah menunjukkan keberanian membuka temuan, langkah berikutnya tinggal menindak secara konsisten, memperbaiki celah regulasi, dan memastikan beras fortifikasi kembali menjadi instrumen gizi yang dapat dipercaya bukan celah margin yang dimanfaatkan secara curang," kata Eliza.

"Karena tanpa itu, kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan dan gizi akan terus terkikis, dan biaya sosialnya jauh lebih besar daripada angka Rp71,9 triliun yang diperkirakan," sambung dia.

Sebelumnya, polemik beras fortifikasi mencuat setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan mayoritas produk yang diawasi tidak memenuhi persyaratan mutu.

Hasil pengawasan di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menunjukkan hanya tiga merek yang memenuhi ketentuan, sedangkan 12 merek lainnya tidak memenuhi syarat. Produk-produk tersebut dijual dengan harga berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram (kg).

Adapun beras fortifikasi diatur dalam dua standar, yakni SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Dalam setiap 100 gram produk, beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, dan seng 3,0-4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1%.

Atas temuan tersebut, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya telah memerintahkan pencabutan izin edar sejumlah merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang terbukti tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji laboratorium.

"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium," tegas Amran beberapa waktu lalu.

Selain pencabutan izin edar, Amran juga meminta dugaan pelanggaran tersebut diproses melalui Satgas Pangan. Ia bahkan menyebut akan menyurati Kapolri untuk mengawal proses hukum terhadap produsen yang diduga melanggar aturan.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Mentan: Hanya 3 Dari 15 Merek Beras Fortifikasi Yang Penuhi Standar