Ramai-Ramai Bahas Kandungan LTJ dalam Nikel-Timah Cs Hari Ini

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 03/08/2026 13:15 WIB
Foto: Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman saat konferensi pers terkait polemik larangan ekspor mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (3/8/2026). (Dok. KSP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Staf Presiden (KSP) menyebutkan akan ada rapat koordinasi untuk membahas batasan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) dalam produk mineral yang di ekspor, hari ini, Senin (3/8/2026). Rapat tersebut akan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian untuk memastikan hambatan ekspor komoditas pertambangan akibat perbedaan interpretasi kandungan LTJ tidak kembali terjadi.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas lembaga yang telah dilakukan sebelumnya. Menurutnya, penetapan standar parameter yang jelas penting dilakukan agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan tata niaga mineral ikutan.

"Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor," katanya di Kantor KSP, Jakarta, Senin (3/8/2026).


Rapat tersebut melibatkan 15 instansi pemerintah, akademisi, serta asosiasi badan usaha untuk merinci definisi teknis dan mekanisme verifikasi di lapangan. Pihaknya menilai penentuan batas kadar masing-masing unsur mineral sangat mendesak demi mempermudah surveyor dan otoritas Bea Cukai dalam mengidentifikasi produk mineral yang layak kirim.

"Total 47 undangan," tegas Dudung.

Upaya harmonisasi tersebut muncul setelah adanya laporan mengenai 100-an kapal ekspor yang tertunda karena keraguan surveyor terkait kandungan mineral jarang. Mayoritas komoditas yang terdampak adalah alumina dan turunan nikel, sehingga pemerintah mempercepat penyempurnaan aturan.

"Hasil komunikasi KSP pada hari Jumat, tanggal 31 Juli 2026 dengan berbagai pihak terkait, antara lain memberikan kepastian kepada PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda tersebut karena terindikasi mengandung mineral ikutan," paparnya.

Dudung menegaskan pihaknya akan terus mendampingi kementerian terkait dalam penyusunan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung guna memperkuat landasan operasional selama masa transisi regulasi.

"Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjadi keseimbangan antara kepastian hukum dan pengawasan," tandasnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Logam Tanah Jarang: Rebutan Dunia, Peluang Indonesia?