Perkuat Ekosistem Pasar Karbon, Ini Pentingnya Implementasi Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Implementasi pajak karbon dinilai memegang peranan penting dalam mendorong efektivitas pasar karbon di Indonesia. Sebab, pajak karbon dapat menjadi instrumen utama untuk mempercepat transformasi menuju ekonomi rendah karbon, sesuai definisi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto mengatakan, kebijakan terkait NEK memiliki tujuan yang bukan hanya semata-mata mencari pendanaan untuk menanggulangi dampak perubahan iklim.
"Tetapi yang lebih penting sebenarnya NEK ni adalah sebuah instrumen untuk insentif dan disinsentif bagi transformasi ekonomi kita menuju ekonomi yang rendah karbon, menuju ekonomi yang lebih hijau," ungkap Ary dalam Ekoniklim Talkshow 2026 dengan tema "Orientasi Kebijakan Iklim Indonesia dari Perspektif Ekonomi dan Keuangan" di Wisma Habibie Ainun.
Menurutnya, penerapan pajak karbon merupakan bentuk perwujudan instrumen disinsentif. Namun, pajak karbon pada dasarnya tidak dapat berjalan sendiri. Instrumen ini harus menjadi bagian dari keseluruhan ekosistem perdagangan karbon di Tanah Air.
Ary juga mengakui bahwa volume transaksi di Bursa Karbon Indonesia masih relatif terbatas. Hal ini disebabkan belum terbentuknya acuan harga yang mampu merefleksikan biaya sesungguhnya dari dekarbonisasi.
"Sebetulnya pajak karbon ini kemudian bisa menjadi price setter di mana harga karbon, harga sertifikat penurunan emisi karbon tadi bisa merefleksikan cost yang diperlukan untuk upaya dikarbonisasi," kata dia.
Di sisi lain, Ary menyebutkan, jika tarif pajak karbon terlalu rendah ketimbang biaya pengurangan emisi, maka para pelaku usaha lebih memilih membayar pajak atau bahkan membeli karbon tanpa berinvestasi untuk menurunkan emisi. Oleh sebab itu, pajak karbon diharapkan mampu menjadi batas bawah harga karbon di pasar.
Dalam praktiknya, lanjut dia, pemerintah akan terlebih dulu memperkuat mekanisme perdagangan emisi sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 110 Tahun 2025. Melalui skema tersebut, pemerintah akan menentukan batas atas emisi bagi sejumlah sektor.
Nantinya, para pelaku usaha hanya diizinkan menghasilkan emisi sesuai kuota yang diberikan. Jika emisinya melebihi batas, perusahaan memiliki tiga pilihan, mulai dari membeli kredit karbon dari perusahaan yang memiliki surplus kuota, membeli offset karbon dalam jumlah yang dibatasi, atau membayar pajak karbon.
Dirinya bilang, pembatasan penggunaan offset juga penting. Sebab, perusahaan tetap didorong untuk melakukan dekarbonisasi di area operasionalnya sendiri, bukan hanya bergantung pada pembelian kredit karbon.
Untuk saat ini, Ary mengatakan, mekanisme batas atas emisi baru diterapkan di sektor pembangkitan listrik. Meski begitu, pemerintah akan memperluas penerapan skema tersebut ke berbagai sektor ke depannya. Sehingga, pembentukan harga karbon menjadi lebih efektif.
"Nanti kalau semuanya sudah jalan itu akan terbentuk seperti itu dan pajak karbon itu sebagai sebuah live report yang kalau memang tidak mau apa-apa ya harus dan itu sebenarnya untuk menjamin playing field kan," jelasnya.
Lantas, pemerintah saat ini tengah merancang berbagai perangkat pelaksanaan, khususnya di ranah pengaturan perdagangan emisi di masing-masing sektor. Harapannya, regulasi tersebut bisa menjadi fondasi dalam penentuan harga karbon dan juga mendukung implementasi pajak karbon secara bertahap.