Pemerintah Perkuat Ekosistem Pasar Karbon RI, Ini Buktinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Implementasi pasar karbon di Indonesia terus diperkuat seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Peraturan ini menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021 sekaligus menjadi fondasi baru bagi pengembangan ekosistem ekonomi karbon di Tanah Air.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto menjelaskan, perdagangan karbon pada dasarnya hanya salah satu topik yang dibahas di dalam Perpres 110/2025. Regulasi ini juga menyempurnakan keseluruhan arsitektur nilai ekonomi karbon (NEK) yang ada di Indonesia.
"Jadi di Perpres 110 ini kita kemudian memperbaiki, menyempurnakan, dan memperkuat perangkat-perangkat untuk kita bisa melakukan pengolahan NEK dengan baik," ujarnya dalam Ekoniklim Talkshow 2026 dengan tema "Orientasi Kebijakan Iklim Indonesia dari Perspektif Ekonomi dan Keuangan" di Wisma Habibie Ainun.
Salah satu perkembangan terbaru yang muncul usai terbitnya Perpres 110/2025 adalah peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem tersebut menjadi basis pencatatan seluruh unit karbon di Indonesia dan akan terintegrasi dengan sistem registri di berbagai sektor emisi maupun mekanisme global.
Selain mengembangkan infrastruktur registry karbon, pemerintah juga mempercepat penyusunan aturan teknis perdagangan karbon di masing-masing sektor. Sejauh ini, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, sementara regulasi untuk sektor energi dan sektor lainnya tengah dipersiapkan.
Ary pun menegaskan, pengembangan pasar karbon tidak boleh mengganggu target penurunan emisi nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC). Maka dari itu, pemerintah sedang menyusun peta jalan perdagangan karbon yang akan dibuat secara berdampingan dengan peta jalan pencapaian NDC.
"Jadi itu yang kemudian akan saling melengkapi untuk kita bisa memanfaatkan besar-besarnya potensi reduksi NDC karbon kita, sambil kemudian kita tetap menjaga komitmen Indonesia di dalam pencapaian NDC-nya," terangnya.
Ary melanjutkan, terdapat tiga pilar utama dalam implementasi pasar karbon nasional. Pilar pertama adalah penguatan tata kelola karbon di setiap sektor. Dalam hal ini, masing-masing kementerian bertanggung jawab terhadap pencapaian target NDC sekaligus pengelolaan potensi perdagangan karbon.
Pilar kedua adalah penguatan infrastruktur pasar karbon. Di sini, pemerintah sudah mempunyai SRUK sebagai sistem registrasi nasional serta bursa karbon sebagai wadah perdagangan karbon di pasar sekunder.
Adapun pilar ketiga yaitu penguatan implementasi perjanjian dalam pemanfaatan unit karbon. Upaya ini dapat dilakukan melalui skema perdagangan karbon sukarela maupun implementasi Pasal 6 Perjanjian Paris yang ditujukan supaya transaksi karbon Indonesia dapat terhubung dengan pasar internasional.