Ekspor Nikel Cs Disetop Gegara LTJ, Pelaku Usaha Desak Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Sari Esayanti mengungkap bahwa larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha pertambangan. Mengingat untuk mengetahui kandungan LTJ dibutuhkan sistem identifikasi, hingga pengujian yang secara alami terdapat pada berbagai jenis mineral.
Seperti diketahui, belakangan ini beberapa pengiriman nickel pig iron (NPI) dari Indonesia diketahui dilaporkan tertahan karena harus menjalani pengujian tambahan terkait kandungan unsur logam tanah jarang.
"Selama ini kegiatan usaha pertambangan itu berorientasi pada komunitas utama sesuai izin usaha dan juga desain pengelahan yang dimiliki oleh perusahaan. Pada banyak komoditas seperti timah, bauksit, nikel maupun tembaga, keberadaan unsur LTJ ini umumnya merupakan ikutan," ujarnya dalam acara Coffee Morning "Kupas Tuntas Dinamika Tata Kelola Industri Pertambangan Mineral", Kamis (30/7/2026).
Sari mengatakan, saat ini sebagian besar perusahaan tambang bahkan belum memiliki fasilitas maupun teknologi yang cukup untuk mengidentifikasi, memisahkan ataupun memanfaatkan unsur LTJ secara ekonomisnya.
Sehingga kondisi ini menimbulkan interpretasi baru mengenai kewajiban pelaporan atau ekspor ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
"Yang dibutuhkan dari usaha adalah sebetulnya kembali kepastian mengenai parameter teknis,metodologi pengujian dan mekanisme pelaporan. Sehingga seluruh pelaku usaha itu memiliki standar yang sama," pungkas Sari.
Ia pun mengakui, bahwa hal ini juga perlu diawasi agar tidak multi tafsir. Pasalnya ujar Sari, kalau larangan ekspor LTJ belum memiliki standar pasti, tentunya sangat menyulitkan pelaku usaha.
"Saat ini masih transisi, harapan juga agar ekspor komoditas utama yang sudah disebutkan tadi tetap bisa berjalan sesuai ketentuan sebelumnya, ini langkah penting menjaga kepentingan umum dan stabilitas perdagangan Indonesia," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah juga mengakui kalau isu LTJ baru-baru ini sangat intensif dibicarakan pelaku usaha. Pasalnya, regulasi yang berlaku saat ini masih membingungkan pelaku usaha. Ia mengatakan, saat ini tidak ada regulasi yang memberi pedoman batasan LTJ.
"Banyak kapal (tertahan), per kemarin ada 120 kapal yang tidak bisa berlayar karena tidak bisa keluar dari pelabuhan. Itu kan kerugian juga, tidak hanya untuk usaha tapi juga pemerintah. Ini sebenarnya terjadi karena kekosongan regulasi. Tidak ada regulasi yang memberi pedoman batasan LTJ sehingga apa yang terjadi di lapangan bisa kita lihat," terangnya.
Ia pun memahami kalau ketentuan yang dibuat ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola. FINI pun mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah.
Namun ia berharap hal ini perlu dikaji kembali teknisnya, agar tidak merugikan pelaku usaha. "Kami apresiasi, tapi kami butuh waktu," pungkasnya.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), Ronald Sulistyanto bahkan menganggap persoalan LTJ ini harus jelas. Mulai dari mekanisme pengaturan, hingga siapa yang berwenang mengatur.
"Kita kembali ke kitahnya ajalah. Kalau penambangan atau pertambangan ya adanya di ESDM. Jangan kemana-mana dulu," terangnya.
Ia menilai persoalan larangan LTJ ini semakin rumit karena tidak mengatur secara spesifik. Selain itu dari sisi teknologi dan lainnya juga dianggap belum mendukung para pengusaha.
"Nah sekarang, kalau dipersoalkan LTJ, itu juga kita tanya dari mana. Apakah penambangan awal, kalau saya bauksit, itu kan kandungannya banyak. Cuma yang menjadi poin utama adalah, ini produk utama atau ikutan? Kalau produk utama, jelas itu memang ada aturan-aturan lainnya," ujarnya.
Melihat hal itu, ia pun beharap pemerintah dapat mempermudah pelaku usaha. Dengan begitu upaya pemerintah dalam mendorong roda perekonomian akan semakin kuat.
"Kalau memang komitmen pemerintah mau melakukan, kita siap kok. Kita lakukan gitu. Cuma masalahnya jangan kita belum melakukan, sudah ada upaya-upaya yang anomali dengan apa yang kita pahami sekarang. Misalnya sekarang, orang sudah siap ekspor, mau ekspor. Kita sudah taken contract dengan buyer. Tapi tiba-tiba di-stop" tutupnya.
(dpu/dpu)