RI Banjir Gula Impor-Petani Tebu Merana, Pemerintah Prabowo Bertindak
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya siap memenuhi target percepatan swasembada gula yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto harus tercapai dalam 2 tahun.
Swasembada gula, tidak boleh lagi tertunda. Karena itu, semua upaya, mulai dari penertiban kebun wajib, peremajaan tebu, sampai penindakan rafinasi ilegal akan diterapkan secara serentak segera.
"Ini bukan sekadar target di atas kertas. Petani sudah menderita cukup lama, sekarang saatnya negara hadir dan membuktikan janji swasembada itu nyata," kata Amran dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, sambungnya, pemerintah akan melakukan pembenahan besar-besaran tata kelola pergulaan nasional melalui percepatan program peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon.
Program ini ditargetkan mencakup 100.000 hektare (ha) pada tahun ini dan 150.000 ha pada tahun depan. Program ini disebut sebagai langkah strategis meningkatkan produktivitas dan memperkuat kemandirian gula nasional.
"Langkah tersebut menjadi sangat mendesak mengingat sekitar 85 persen tanaman tebu nasional telah berusia tua dan tidak lagi produktif. Sehingga perlu segera diremajakan dengan varietas unggul dan budidaya yang lebih modern," kata Amran.
Pabrik Gula Rafinasi Wajib Punya Kebun Tebu Sendiri
Amran pun menyoroti impor gula rafinasi yang tak terkendali dan membanjiri pasar konsumsi dalam negeri.
Kondisi ini disebut memukul langsung kinerja PT Perkebunan Nusantara, dengan kerugian sekitar Rp600 miliar karena gula produksi PTPN yang seharusnya laku di pasar justru tertekan oleh rembesan gula rafinasi.
"Di tingkat petani, dampaknya terlihat dari anjloknya harga molase atau tetes tebu. Dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026, hampir separuh dari harga sebelumnya," bebernya.
"Petani tebu di Jawa Timur bahkan sempat mengancam mogok massal karena puluhan ribu ton gula hasil panen menumpuk di gudang dan tidak terserap pasar, sembari menunggu pencairan dana Rp1,5 triliun dari Danantara untuk membeli gula petani yang tertunda hingga 8 periode panen," sambungnya.
Dia memperkirakan, total kerugian akibat gula petani yang tidak terserap pasar tersebut ditaksir mencapai 1,6 juta ton. Dengan estimasi kerugian ekonomi bagi petani berkisar Rp4-7 triliun.
"Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit. Ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa," tukasnya.
"Persoalan penyerapan hasil panen ini memicu sejumlah aksi protes petani tebu belakangan ini. Di Blora, Jawa Tengah, ribuan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia dua kali turun ke jalan pada April dan Juni 2026. Pada aksi kedua, petani bahkan menumpahkan hasil panen tebu di depan pabrik sebagai bentuk protes," cetus Amran.
Karena itu, ucapnya, pemerintah mewajibkan pabrik gula rafinasi yang selama ini hanya mengandalkan gula mentah (raw sugar) impor membangun kebun tebu sendiri.
"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Amran.
"Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya," tegasnya.
Amran mengatakan, wajib punya kebun tebu bagi industri pengolahan gula bukanlah aturan baru.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya, sebutnya.
Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undnag (UU) No 39/2014 tentang Perkebunan, terangnya, setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat 3 tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.
"Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat Undang-Undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," kata Amran.
(dce/dce) Add
source on Google