Kemenperin Bersuara Respons Gula Rafinasi Banjir ke Pasar Konsumsi
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara menyusul mencuatnya kekhawatiran akibat bocornya gula rafinasi ke pasar konsumsi. Hal ini dikhawatirkan bakal mengganggu industri gula dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, tren kebutuhan gula industri menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
"Dengan kondisi kesadaran akan penyakit tidak menular dari gula ini kan permintaannya kan turun. Dari sisi industri, sejak ditetapkan PP 28 (Tahun 2024) tentang kesehatan itu sudah mulai mereformulasi food and beveragenya, sehingga kami dari Kementerian Perindustrian itu dari tiga tahun yang lalu itu importasi, jadi RKI-nya itu sudah terus turun. Jadi dari 3,6 juta ton menjadi 3,4, setelah itu 3,2, sekarang tuh 3 jutaan ya? Sekarang 3 juta. Ini kan penurunan yang cukup besar, ya cukup besar sekali, sudah dari 4 tahunan ini," kata Putu dalam diskusi dengan media dikutip Rabu (22/4/2026).
Di tengah penurunan tersebut, polemik mengenai kebocoran distribusi gula rafinasi dinilai bukan berada dalam lingkup pengawasan Kemenperin.
"Isu yang terkait dengan rembesan dan lain-lain, memang itu kewenangannya ada di Satgas Pangan ya, dan di Kementerian Perdagangan, itu yang terkait dengan distribusi karena distribusinya di sana, pengaturan distribusi antarpulau ada semuanya aturannya ya," ujar Putu.
Meski begitu, Kemenperin tetap meminta pelaku industri untuk memperketat kontrol internal agar distribusi gula hasil produksi tidak menyimpang dari ketentuan.
"Jadi dari kita memang sudah berkali-kali menyampaikan kepada industrinya untuk terus melakukan pengawasan terhadap transaksi atau penjualan gula hasil produksinya, hasil produksinya."
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelanggaran distribusi bahan baku tersebut.
"Dan juga kita sampaikan bahwa sesuai dengan aturan yang ada apabila terjadi ini, ya masuk pidana atau nanti itu juga akan menjadi apa hukuman lah sanksi lah untuk bahan baku selanjutnya."
Terkait dugaan rembesan, Kemenperin tidak memiliki data pasti karena kewenangan pengawasan berada di instansi lain.
"Ya saya mungkin nggak bisa memberikan (data rembesan) yang pasti, karena itu nanti di Satgas Pangan sama di Perdagangan ya urusan beredar."
Namun hingga saat ini, belum ada laporan resmi maupun penindakan hukum yang membuktikan adanya pelanggaran tersebut.
"Secara resmi nggak ada yang melaporkan ya, secara resmi atau yang dihukum nggak ada untuk yang rembesan."
Pemerintah, lanjutnya, tetap mendorong penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
"Dan kita dan Pak Menteri juga ke Kapolri nulis surat untuk benar-benar penegakan hukum atas itu. Dan kita dari Kementerian Perindustrian sangat mendukung penegakan hukum atas pelanggaran itu kalau memang terjadi. Itu yang bisa kita sampaikan ya, karena bukan kita yang dilakukan tugas untuk pengawasan untuk distribusinya itu ya," sebut Putu.
Rencana pemerintah untuk mengalihkan kewenangan impor bahan baku gula rafinasi dari pihak swasta ke badan usaha milik negara (BUMN) memicu beragam tanggapan dari kalangan industri.
Isu ini sebelumnya mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR pada 8 April 2026. Usulan tersebut diarahkan untuk menekan potensi kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi, mengurangi kerugian yang dialami perusahaan gula, serta memperkuat upaya menuju swasembada gula nasional.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkap adanya kejanggalan dalam tata niaga gula nasional, terutama terkait dugaan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi.
"Ini memang ada yang agak aneh, Bu (Pimpinan Komisi VI DPR RI). Satu sisi produksi kita kurang, tapi gulanya tidak bisa laku. Jadi produksi kita kurang tapi molase gula tidak bisa laku," ungkap Amran dalam Raker di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai anomali, karena di tengah kekurangan produksi, gula dan produk turunannya justru tidak terserap pasar.
Amran mengungkap, salah satu penyebab kondisi tersebut adalah masuknya gula rafinasi, yang berasal dari impor, ke pasar konsumsi.
"Yang terjadi di lapangan, Bu, rafinasi banjir. Kalau bocor sedikit, ini banjir. Nah itu terjadi, kami langsung telepon, karena ada laporan dari petani di Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, itu rafinasi yang langsung masuk ke lapangan, ke pasar," sebut dia.
Sementara, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat pengaturan tata niaga gula nasional. Yang mencakup pengendalian impor, penertiban distribusi, serta pengetatan impor etanol berbahan baku molase untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan tata kelola komoditas gula berjalan lebih tertib dan tepat sasaran, baik untuk kebutuhan konsumsi masyarakat maupun industri. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI di Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Disebutkan, dalam rapat itu, Komisi VI DPR RI mendorong agar impor gula rafinasi dilakukan hanya melalui BUMN. "Pengaturan tata niaga gula kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari impor, distribusi, hingga pengawasan, agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi dan tidak terjadi penyimpangan," kata Budi dalam keterangan resmi.
Foto: Plt. Dirjen Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam diskusi dengan media, Selasa (21/4/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) |
source on Google [Gambas:Video CNBC]
Foto: Plt. Dirjen Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam diskusi dengan media, Selasa (21/4/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)