Amran Kasih Peringatan Keras: Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu

Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 29/07/2026 14:15 WIB
Foto: Ilustrasi tebu. (Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengingatkan, setiap pabrik gula yang mengimpor bahan bakunya harus membangun kebun tebu sendiri di Tanah Air. Aturan itu, tegasnya, bukan ketentuan yang muncul mendadak, sebab sudah ada sejak tahun 2014 silam.

Hanya saja, imbuh dia, selama ini aturan itu tidak diberlakukan secara tegas alias longgar dalam penerapan. 

Hal itu, sambungnya, sesuai dengan upaya pemerintah terus memperkuat produksi gula nasional, menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto demi mempercepat swasembada pangan. 


"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," kata Amran dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, jelas Amran, setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya diterbitkan.

"Bahkan jauh sebelum Undang-Undang tersebut terbit, kewajiban serupa sesungguhnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tahun 2013, yang juga mewajibkan pabrik pengolahan gula memiliki kebun tebu sendiri," cetus Amran.

"Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," tukasnya. 

Dia menambahkan, dalam Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, aturan mengenai pabrik gula dan hubungannya dengan pemenuhan bahan baku tebu diatur sangat ketat.

"Aturan ini diterbitkan untuk mengatasi konflik bahan baku dan memastikan pabrik gula berbasis tebu nasional memiliki pasokan yang berkelanjutan. Perusahaan pengolahan diwajibkan memiliki kebun sendiri untuk memasok minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabriknya," terang Amran. 

Saking lemahnya pelaksanaan aturan wajib bangun kebun tebu sendiri tersebut, ungkap Amran, dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang benar-benar patuh menjalankan kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan tersebut berlaku pada 2014.

"Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan," ucapnya.

Kini, ujarnya, pemerintah memperluas penegasan kewajiban kebun tebu itu kepada pabrik gula kristal rafinasi, yang selama ini hanya mengandalkan raw sugar impor tanpa kewajiban serupa dijalankan secara konsisten.

"Seluruh perusahaan swasta dan importir gula, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada ketentuan ini. Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Amran. 

"Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya," tegas Amran.

Mentan Amran Sulaiman ingatkan lagi ketentuan wajib bangun kebun gula oleh pabrik gula yang mengimpor bahan baku. (Dok. Kementan) Foto: Mentan Amran Sulaiman ingatkan lagi ketentuan wajib bangun kebun gula oleh pabrik gula yang mengimpor bahan baku. (Dok. Kementan)


(dce/dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: TNI Kawal Ketat Program Swasembada Pangan