Internasional

Polisi Gerebek 'Kerajaan' Tipu-Tipu di Kota Hantu, 335 Ditangkap

tfa, CNBC Indonesia
Rabu, 29/07/2026 10:00 WIB
Foto: Militer Myanmar menggerebek pusat penipuan online besar di kawasan perbatasan Thailand. (MRTV via Reuters)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Johor membongkar dua sindikat penipuan daring yang beroperasi di kawasan Forest City, Iskandar Puteri, Malaysia, dalam operasi besar-besaran yang berujung pada penangkapan 335 orang. Sebagian besar tersangka merupakan warga negara (WN) asing yang diduga menjalankan berbagai modus penipuan lintas negara dengan menyasar korban di luar negeri, terutama di China dan Indonesia.

Kepala Polisi Johor Ab Rahaman Arsad mengatakan penggerebekan di "kota hantu" tersebut dilakukan pada 15 Juli. Operasi itu menyasar 27 unit apartemen dan lima bungalo yang diduga menjadi pusat aktivitas kedua sindikat tersebut.


"Operasi ini berhasil melumpuhkan dua sindikat berbeda yang menjalankan aktivitas penipuan daring, seperti penawaran investasi mata uang kripto palsu dan penipuan berkedok asmara (love scams) yang menargetkan korban dari luar negeri, khususnya China dan Indonesia," ujar Rahaman, seperti dikutip Malay Mail, Rabu (29/7/2026).

Dari total tersangka yang ditangkap, sebanyak 309 orang merupakan WN China, 19 WNI, empat WN Myanmar, dan WN Malaysia. Mereka berusia antara 20 hingga 58 tahun. Sebanyak 159 tersangka dijadwalkan menjalani proses dakwaan pada Selasa, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses hukum.

Rahaman menegaskan kedua sindikat tersebut tidak memiliki kaitan dengan komunitas digital nomad Network School yang sebelumnya diperintahkan menghentikan operasionalnya di Forest City setelah izin usahanya dicabut pemerintah negara bagian. Menurutnya, polisi juga menyita 313 komputer, 1.557 telepon seluler, 17 laptop, berbagai peralatan elektronik lainnya, serta sebuah mobil Mazda CX-8 sebagai barang bukti.

Ia menjelaskan sindikat pertama melibatkan 279 tersangka yang diduga menjalankan penipuan investasi kripto palsu dan love scam. Sementara sindikat kedua beranggotakan 56 orang, termasuk 54 warga negara asing, yang menyamar sebagai agen perekrutan kerja sambil menawarkan investasi kripto fiktif kepada korban.

Rahaman juga mengungkapkan sejumlah tersangka diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Hingga kini polisi telah membuka 23 berkas penyelidikan terkait tindak pidana penipuan dan pelanggaran aturan keimigrasian.

Sebanyak 14 berkas penyelidikan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Dari proses tersebut, otoritas telah mengeluarkan perintah penuntutan terhadap 194 tersangka, sementara 35 orang lainnya dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Magistrat Johor Bahru pada Rabu. Adapun sembilan berkas lainnya masih menunggu petunjuk dari kantor wakil jaksa penuntut umum.

Rahaman menambahkan bahwa dalang di balik operasi kedua sindikat tersebut masih buron. Polisi kini terus memburu para pelaku utama, termasuk melalui kerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan mereka di berbagai negara.

Dalam beberapa bulan terakhir, aparat Malaysia mencermati adanya perpindahan operasi sindikat penipuan lintas negara dan perjudian daring ke Malaysia serta Indonesia setelah penindakan terhadap aktivitas serupa diperketat di Kamboja, Myanmar, dan Laos.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Malaysia Mohd Khalid Ismail juga menyatakan sindikat asing memanfaatkan kebijakan bebas visa Malaysia untuk menjalankan operasi penipuan. Pernyataan itu disampaikan setelah polisi menangkap 187 tersangka di Klang Valley pada Mei lalu dan menyita aset senilai hampir RM58 juta atau sekitar Rp 256 miliar.

Perlu diketahui, Forest City di Johor, Malaysia, dijuluki "kota hantu" karena banyak bangunan apartemen dan infrastruktur yang sudah dibangun. Tetapi tingkat hunian dan aktivitas ekonominya sangat rendah. Julukan ini mulai populer di media internasional sekitar 2018-2024.


(tfa/tfa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menlu AS Menghadap RI Cs-Malaysia Bahas Kelapa Bersama Kementan