Kemenkeu Asuransi 20.838 Barang Negara, Nilai Pertanggungan Rp29 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan telah mengasuransikan 20.838 objek barang milik negara (BMN) pada 2026 dengan total nilai pertanggungan sebesar Rp 29,19 triliun melalui skema pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB).
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, BMN yang telah diasuransikan itu mencakup aset milik Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara, dengan nilai premi sebesar Rp29,06 miliar atau sekitar 0,1% dari total nilai aset yang diasuransikan.
Rasio tersebut menunjukkan mekanisme PFB bisa memberikan kepada negara perlindungan terhadap aset bernilai besar dengan biaya yang relatif efisien.
"Melalui Asuransi Barang Milik Negara dengan Pendanaan Pooling Fund Bencana, pemerintah berupaya memastikan agar ketika sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas pelayanan publik lainnya terdampak bencana, proses pemulihannya dapat dilakukan lebih cepat, sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan yang dibutuhkan," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Evita Manthovani melalui siaran pers, Selasa (28/7/2026).
Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) pun telah melakukan penyerahan polis asuransi kepada kementerian/lembaga peserta piloting asuransi skema PFB pada 2026.
Momen penyerahan polis ini sekaligus merealisasikan pembayaran klaim atas Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak banjir Siklon Senyar di wilayah Sumatera pada 2025. Penyerahan dilakukan pada Senin (27/07), di AulaDirektorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta.
Pemerintah juga telah menyerahkan pembayaran klaim atas kerusakan bangunan pendidikan milik Kementerian Agama akibat banjir Siklon Senyar yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Ditujukan untuk mempercepat rehabilitasi fasilitas pendidikan supaya kegiatan belajar mengajar dan pelayanan kepada masyarakat segera kembali berjalan.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN, Encep Sudarawan menjelaskan, khusus untuk implementasi pada 2026 merupakan langkah penting untuk memperluas perlindungan terhadap aset negara yang memiliki fungsi strategis bagi masyarakat.
Ia mengatakan, skema pendanaan Pooling Fund Bencana melengkapi mekanisme pengasuransian BMN yang selama ini telah dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga melalui DIPA masing-masing.
"Dengan pendekatan ini, perlindungan terhadap Barang Milik Negara menjadi lebih luas sehingga pemerintah memiliki instrumen yang semakin kuat untuk mempercepat pemulihan aset strategis ketika bencana terjadi," tutur Encep.
Program Asuransi BMN sendiri telah dijalankan sejak 2019 dan terus mengalami penyempurnaan, mulai dari perluasan objek yang diasuransikan, penyempurnaan dasar nilai pertanggungan berbasis value at risk, digitalisasi proses perencanaan dan klaim, penguatan pemetaan risiko aset, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan kerja sama dengan berbagai mitra strategis, termasuk Bank Dunia.
Sejak pertama kali diimplementasikan, nilai pertanggungan Asuransi BMN juga terus meningkat, dari Rp10,73 triliun pada 2019 menjadi Rp 92,22 triliun pada 2025 melalui kombinasi pendanaan Rupiah Murni alias APBN dan PFB.
(arj/arj) Add
source on Google