CLOSE AD
MARKET DATA
Internasional

Trump Nyalakan Lagi Perang Dagang, Kali Ini Dunia Disebut Lebih Rentan

tfa,  CNBC Indonesia
28 July 2026 08:05
Presiden AS Donald Trump menunjuk jarinya saat rapat kabinet di Ruang Kabinet di Gedung Putih, di Washington, D.C., AS, 27 Mei 2026. (REUTERS/Evan Vucci)
Foto: Presiden AS Donald Trump menunjuk jarinya saat rapat kabinet di Ruang Kabinet di Gedung Putih, di Washington, D.C., AS, 27 Mei 2026. (REUTERS/Evan Vucci)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengguncang perdagangan global dengan memberlakukan gelombang baru tarif impor terhadap 60 mitra dagang utama, termasuk Uni Eropa, China, Inggris, dan Kanada.

Tarif yang mulai berlaku Jumat waktu setempat itu berkisar 10%-12,5%, menggantikan tarif sementara 10% yang berakhir pada 24 Juli. Meski reaksi awal pasar relatif tenang karena kebijakan tersebut telah diperkirakan sebelumnya, para analis menilai dampaknya kali ini berpotensi lebih besar lantaran muncul di tengah ekonomi global yang jauh lebih rapuh.

Manajer Portofolio CG Asset Management Emma Moriarty mengatakan kebijakan terbaru ini menunjukkan pemerintahan Trump semakin percaya diri mempertahankan strategi tarif meski kondisi ekonomi dunia sedang menghadapi tekanan dari konflik geopolitik dan gangguan rantai pasok.

"Langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintahan Trump terhadap kebijakan tarif, tetapi juga memperlihatkan komitmen tersebut di tengah situasi guncangan energi global dan hambatan rantai pasok yang kian meningkat. Bagi pasar, implikasinya jelas: kita harus bersiap menghadapi skenario pertumbuhan rendah dan inflasi tinggi," ujar Moriarty, seperti dikutip CNBC International, Selasa (28/7/2026).

Kondisi tersebut berbeda dengan gelombang tarif "Liberation Day" pada April 2025 yang sempat memicu kepanikan pasar. Kali ini, kebijakan diumumkan ketika harga minyak dunia kembali melampaui US$100 per barel akibat konflik AS-Iran yang terus berlanjut, sehingga risiko terhadap inflasi dan perlambatan ekonomi dinilai semakin besar.

Berbeda dari putaran tarif sebelumnya, Gedung Putih kini menggunakan dasar hukum Pasal 301 Trade Act 1974 setelah Mahkamah Agung AS pada Februari menyatakan skema tarif sebelumnya tidak sah. Pemerintah AS menyebut dugaan praktik kerja paksa sebagai alasan utama penerapan kebijakan tersebut. Negara yang telah menerapkan atau berkomitmen pada larangan tertentu dikenakan tarif 10%, sementara negara lainnya dikenai tarif 12,5%, yang mencakup sekitar 99,4% impor AS.

Kepala Bersama Divisi Utang Korporasi Emerging Markets Ninety One Asset Management Alan Siow menilai pemerintahan Trump berhasil beradaptasi dengan hambatan hukum tersebut. Menurutnya, minimnya aksi balasan dari negara lain dan belum terlihatnya lonjakan inflasi signifikan membuat Gedung Putih semakin percaya diri melanjutkan kebijakan tarif.

Profesor Akuntansi dan Pengendalian IESE Business School Martin Jacob mengatakan langkah terbaru ini mengindikasikan tarif bukan lagi sekadar alat negosiasi jangka pendek, melainkan mulai diposisikan sebagai kebijakan permanen dalam strategi ekonomi AS.

Senada, Kepala Strategi Pasar Ebury Matthew Ryan menilai penggunaan Pasal 301 menutup celah hukum yang sebelumnya dimanfaatkan untuk membatalkan tarif lama.

"Dengan tertutupnya celah hukum tersebut, pasar mungkin perlu mulai memperhitungkan tarif sebagai beban struktural terhadap pertumbuhan global, dan bukan sekadar risiko sementara yang bisa diselesaikan melalui negosiasi," ujarnya.

Ryan menambahkan perhatian investor kini juga tertuju pada keputusan Federal Open Market Committee (FOMC). Lonjakan harga minyak akibat konflik geopolitik dinilai meningkatkan peluang Federal Reserve kembali menaikkan suku bunga pada akhir tahun, sebuah perubahan dari proyeksi sebelumnya yang memperkirakan suku bunga akan tetap bertahan sebelum mulai dipangkas pada 2027.

(tfa/tfa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tarif Dagang Baru Trump ke RI Cs Digugat, Terancam Batal


Most Popular
Features