Rancangan Penyeragaman Kemasan Rokok Ciptakan Ketidakpastian Hukum

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Senin, 27/07/2026 15:59 WIB
Foto: Ilustrasi bungkus rokok. (Dok Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan tengah mendorong implementasi regulasi penyeragaman kemasan produk tembakau, sebagai bagian dari pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024. Jika ketentuan tersebut berlaku maka, bungkus produk tembakau seperti rokok maupun rokok elektronik harus tampil seragam tanpa warna merek maupun desain promosi.

Penyeragaman kemasan ini merupakan adopsi aturan kemasan polos yang tertuang dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), perjanjian internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia yang tidak diratifikasi oleh Indonesia. Namun, jika penyeragaman ini tetap dilakukan di Indonesia maka bisa terjadi ketidakpastian hukum

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Mukti Fajar Nur Dewata menilai sebuah produk harus memiliki merek dan desain industri. Hal ini membuat penyeragaman kemasan rokok malahan bisa menciptakan ketidakpastian hukum karena bertentangan rezim merek dan industri.


"Berdasarkan hukum merek dan industri, merek dan kemasan itu harus memiliki daya pembeda, atau tidak boleh ada persamaan pada pokoknya. Jadi kalau peraturan yang mencoba mengatur suatu produk dengan seragam, persis, warna, kemasan, maka akan bertentangan rezim merek dan industri," ungkap Mukti, kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (21/7/2026).

Dalam kesempatan terpisah, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Airlangga Surya Nagara menjelaskan, secara yuridis, rencana penyeragaman warna kemasan rokok cukup problematik. Sebab, ada dua kepentingan yang saling berhadapan dan membutuhkan perlindungan negara. Pertama, Undang-Undang 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjamin hak eksklusif pemilik merek terdaftar untuk membedakan produknya dengan produk lain di pasar.

Dari perspektif pelaku usaha, Airlangga melanjutkan, rencana pengaturan warna kemasan seragam ini berpotensi melanggar hak eksklusif atas merek yang merupakan hak kekayaan intelektual yang dijamin oleh konstitusi.

"Pembatasan ini tidak sekadar merupakan pengaturan teknis akan tetapi merupakan pembatasan ekonomi pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut," ujar Airlangga.

Kedua, terdapat dua kepentingan yang sama-sama memerlukan perhatian negara, yaitu perlindungan hak kekayaan intelektual dan upaya menekan prevalensi perokok di Indonesia. Untuk menyeimbangkan kedua kepentingan yang saling bertentangan ini, menurut Airlangga, rancangan kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali dengan melaksanakan analisis dampak regulasi serta melibatkan pemangku kepentingan secara lintas sektoral.

"Tujuannya agar kebijakan yang dibentuk proporsional, non-diskriminatif, dan tidak lebih restriktif dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan kesehatan," tambahnya.

Airlangga mengingatkan, apabila penyeragaman warna kemasan dilakukan melalui penghapusan total terhadap desain, merek, dan logo, maka akan melanggar prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang bertujuan melindungi identitas merek. Selain itu, kebijakan ini akan melampaui kewenangan karena menyentuh ranah konstitusional yang berkaitan dengan pembatasan hak ekonomi. Menurutnya, hal ini seharusnya diatur pada undang-undang bukan peraturan teknis.

Terlebih lagi, pada Pasal 437 di Peraturan Pemerintah 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan hanya menyebut Kemenkes berwenang mengatur standarisasi kemasan, yang terdiri atas desain dan tulisan. Hal ini bukan lantas menyeragamkan bentuk dan warna kemasan seperti yang saat ini didorong oleh Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, dalam Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga menilai rencana pemerintah untuk menyeragamkan kemasan rokok menjadi kemasan polos harus dilakukan secara hati-hati karena bisa meningkatkan jumlah rokok ilegal.

Dia menyebutkan di Australia, penerimaan negara mengalami penurunan drastis karena kontribusi dari produsen rokok resmi kalah saing dengan dominasi rokok ilegal. Negara pun mengalami kerugian hingga AU$ 1,6 miliar per tahun.

"Kemudian di Australia juga sama. Kerugian negara cukup besar. Selandia Baru juga sama," terang Misbakhun.




(rah/rah) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gubernur BI Mundur - Tragedi Kebakaran Hutan Spanyol