Aturan Lengkap Purbaya Impor LPG Bebas Bea Masuk 6 Bulan Mulai 28 Juli

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 27/07/2026 10:30 WIB
Foto: Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas berisi pakaian bekas diBuffer Area TPS CDC Banda, Jalan Banda No.1, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Selasa, (23/6/2026). (CNBCIndonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sejak 15 Juli 2026 telah menandatangani peraturan yang menjadi landasan pembebasan bea masuk atas impor LPG.

Ketentuan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 dan berlaku efektif tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 21 Juli 2026, tepatnya pada 28 Juli 2026.


Pembebasan bea masuk impor LPG ini pun Purbaya tetapkan tidak berlaku tanpa batasan, melainkan hanya selama enam bulan sejak berlakunya PMK 50/2026.

"Diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) selama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini," dikutip dari Pasal II PMK 50/2026, Rabu (22/7/2026).

Dalam PMK itu disebutkan bahwa impor LPG yang mendapatkan pembebasan bea masuk ini termasuk dalam pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Barang impor LPG yang termasuk ke dalam pos tarif 9845.10.00 yakni propana dicairkan, yang termasuk dalam pos tarif 2711.12.00.

Sementara itu, untuk impor LPG yang termasuk pos tarif 9845.20.00 adalah butana dicairkan yang termasuk dalam pos tarif 2711.13.00.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Rapor RI Terbelah, Apa Yang Sebenarnya Dilihat Tiga Raksasa Rating?