2 Tahun Gaji PNS Tak Naik, Bagimana pada 2027?
Jakarta, CNBC Indonesia - Gaji pokok pegawai negeri sipil atau PNS belum mengalami kenaikan, setelah perubahan terakhir terjadi pada 2024 silam, melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Dengan begitu, selama dua tahun terakhir, gaji pokok yang diterima PNS tak naik. Kenaikan gaji sekitar 8% pada 2024 itu pun baru terjadi setelah selama tiga tahun sebelumnya tidak ada perubahan.
Dalam rentang 10 tahun terakhir kenaikan gaji pun terbilang minim, yakni baru sebanyak tiga kali. Tepatnya mulai pada 2015 saat gaji PNS naik sebesar 5%. Dilanjutkan dengan 2019 yang juga 5%, dan baru 2024 mencapai 8%.
Lantas, dengan catatan itu, apakah pada 2027 akan ada kenaikan gaji PNS?
Bila merujuk pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, yang merupakan embrio dari RAPBN Tahun Anggaran 2027, tak disebutkan secara spesifik terkait dengan rencana kenaikan gaji pokok PNS.
Namun, dalam bagian arah kebijakan belanja pegawai 2027, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan anggaran belanja pegawai akan didesain untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para PNS, yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk bagi TNI ataupun Polri.
"Menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan pensiunan antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dengan tetap menjaga efisiensi anggaran dan memperhatikan keberlanjutan fiskal," dikutip dari dokumen KEM PPKF 2027 edisi pemutakhiran, Rabu (22/7/2026).
Bila nantinya RAPBN 2027 sudah rampung dibahas pemerintah dan DPR, dengan mempedomani arah kebijakan anggaran 2027 dalam KEM PPKF itu, maka tentu pemerintah akan mengumumkan segala bentuk kebijakan terhadap gaji pokok para PNS, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya, terkait sinyal kenaikan atau tidaknya gaji para PNS akan langsung diumumkan oleh kepala negara dalam momen Pidato Presiden tentang pengantar RAPBN beserta Nota Keuangannya setiap tanggal 16 Agustus.
Meski begitu, bila nantinya gaji pokok PNS tak mengalami perubahan pada 2027, sebagaimana tahun ini, maka besarannya masih akan tetap seperti berikut ini:
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
(arj/arj) Add
source on Google