Tarif Jadi WNI Lewat Jalur Naturalisasi Resmi Naik 50% Jadi Rp75 Juta

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
Rabu, 15/07/2026 14:37 WIB
Foto: Ilustrasi Bendera Indonesia. (Dok. Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Salah satu yang diatur dalam PP adalah soal kewarganegaraan.

Dikutip Rabu (15/7/2026), Di aturan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan akan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026 (30 hari setelah diundangkan) tersebut, biaya permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme pewarganegaraan karena perkawinan menjadi Rp25 juta per permohonan. Angka ini mengalami kenaikan bila dibandingkan aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 45 Tahun 2024 yang hanya Rp15 juta per permohonan.

Bukan hanya itu, warga negara asing yang mengajukan naturalisasi alias menjadi WNI juga mengalami kenaikan. Aturan sebelumnya hanya Rp50 juta per permohonan menjadi Rp75 juta per permohonan.


Pemerintah juga menaikkan sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lainnya seperti tarif pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda naik dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.

Hal yang sama juga berlaku pada permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia naik dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta

Sementara itu yang lainnya seperti perkawinan yang salinannya rusak atau hilang, permohonan berdasarkan perkawinan campuran tetap Rp1 juta.


(wur/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Jerman Temui Prabowo di Istana Hari Ini