Anggaran Sudah Siap! Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri Segera Cair
Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK serta TNI dan Polri tidak lama lagi akan menerima gaji ke-13. Ini tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran yang diterima.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menyiapkan anggaran untuk pencairan Juni 2026.
"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," katanya kepada pewarta, dikutip Kamis (21/5/2026).
Adapun, gaji ke-13 ini akan menjadi penopang ekonomi pada kuartal II-2026. Hal ini ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. Anggarannya, menurut Airlangga, sekitar Rp55 triliun.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke- 13 ASN," kata Airlangga, dikutip Kamis (21/5/2026).
Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Berikut ini, rincian gaji ke-13 yang dibayarkan dari APBN:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun:
Pensiun Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tambahan Penghasilan
(mij/mij) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]