Sah! Tarif PNBP Daftar Merek Naik, Hak Cipta Lagu Gratis
Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum resmi mengalami pembaruan, termasuk yang terkait dengan pelayanan kekayaan intelektual, seperti merek.
Pembaruan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dan diterbitkan pada 2 Juli 2026.
"Bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Hukum dan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum," sebagaimana tertulis dalam PP 30/2026 yang mengubah PP 45/2024, dikutip Rabu (15/7/2026).
Dalam lampiran PP30/2026, tarif PNBP beberapa di antaranya mengalami perubahan. Misalnya, permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh umum kini tarifnya Rp 2,8 juta, dari sebelumnya tertuang dalam PP45/2024 sebesar Rp 1,8 juta.
Untuk pendaftaran merek Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah masih tetap dipertahankan sebesar Rp 500 ribu per kelas.
Sedangkan untuk tarif PNBP lain, cenderung ada yang tetap dan bahkan ada yang mengalami penurunan. Misalnya untuk permohonan hak cipta, seperti untuk pencatatan ciptaan dan atau produk hak terkait.
Mulanya, untuk permohonan pencatatan ciptaan dan atau produk hak terkait menggunakan skema tarif tunggal sebesar Rp 200 ribu per permohonan. Namun, dalam PP 30/2026 menjadi dua layer, yaitu permohonan pencatatan ciptaan dan atau produk hak terkait lagu atau musik nol rupiah, sedangkan selain itu tetap Rp 200 ribu.
Demikian juga untuk tarif PNBP pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang yang tetap Rp 250 ribu untuk umum, dan UMKM, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitan maupun pengembangan pemerintah tetap sebesar Rp 150 ribu.
Permohonan paten pun tarifnya juga masih sama, senilai Rp 350 ribu untuk UMKM, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitan maupun pengembangan pemerintah. Untuk umum, permohonan paten tarifnya juga masih Rp 1,25 juta.
(arj/arj) Add
source on Google