DJP Kantongi Rp74,8 T dari Intensifikasi Pajak, Melonjak 33%

chd, CNBC Indonesia
Selasa, 14/07/2026 09:30 WIB
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi program intensifikasi penerimaan pajak hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp74,8 triliun atau tumbuh 33% secara tahunan (year on year/yoy).

Hal ini dipaparkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam acara Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026). Menurut Bimo, pertumbuhan ini sejalan dengan kegiatan pengawasan perpajakan.


"Aktivitas 33,3%, kualitasnya juga tumbuh 33,3%. Tentu ini mengakselerasi pencapaian target penerimaan," kata Bimo.

Kemudian, Bimo mengungkapkan dari capaian Rp 74,8 triliun, kontribusi terbesar berasal dari kegiatan pengawasan yang menghasilkan penerimaan Rp34,7 triliun atau naik 42,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

DJP juga mencatat penerimaan dari kegiatan pemeriksaan mencapai Rp30,4 triliun atau naik 31,2%. Sementara itu, penerimaan dari penegakan hukum tercatat sebesar Rp1,4 triliun atau tumbuh 56,8%, sedangkan penerimaan dari penagihan mencapai Rp8,2 triliun atau meningkat 5,5%.

Sejalan dengan capaian ini, Bimo mengungkapkan indikator sensitivitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi atau tax buoyancy membaik dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Menurutnya, tax buoyancy pada semester pertama 2026 mencapai 2,25%, tumbuh dari sebelumnya pada periode yang sama 2025 yang berada di -0,1. Artinya, setiap pertumbuhan ekonomi tumbuh 1%, mampu mendorong kenaikan penerimaan pajak sekitar 2,25%.

"Tax buoyancy-nya juga membaik. Di semester I-2026 ini, angkanya mencapai 2,25%. Artinya di setiap 1% dari pertumbuhan ekonomi, kita mampu menghasilkan sekitar 2,25% tambahan penerimaan pajak," kata Bimo dalam Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7/2026).

Hal ini menjadi sinyal bahwa kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan pajak kini tidak terlalu bergantung pada fluktuasi harga komoditas global.

Bimo menjelaskan perbaikan tersebut terjadi ketika harga sejumlah komoditas ekspor Indonesia tengah mengalami normalisasi. Seperti harga batu bara yang kini berada di kisaran US$134 per ton, sedangkan harga minyak mentah, nikel, hingga bijih besi juga telah mengalami moderasi sekitar 21% hingga 34%.

"Artinya taxing capacity kita, DJP hari ini, itu sudah mulai terlepas, sudah bisa mulai terlepas dari fragility ketergantungan terhadap commodity price, dari lonjakan harga komoditas," terang Bimo.

Bimo menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak saat ini tidak berasal dari kebijakan yang bersifat insidental atau luar biasa, seperti program pengungkapan sukarela (PPS) yang pernah diterapkan pemerintah.

Menurutnya, pertumbuhan penerimaan lebih banyak ditopang oleh peningkatan kapasitas internal DJP, mulai dari penguatan pengawasan, digitalisasi administrasi perpajakan, hingga perluasan basis pajak.

"Jadi ini memang murni dari mesin internal kita yang bekerja lebih kencang, bekerja lebih berintegritas, dan bekerja lebih bisa menjangkau dari yang tidak terjangkau," jelas Bimo.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video:Bos Pajak Periksa Peserta Tax Amnesty Jilid II yang Kurang Lapor