MARKET DATA

Soal Pajak JHT, Bos DJP Tunggu Arahan Purbaya

chd,  CNBC Indonesia
14 July 2026 08:30
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kembali buka suara perihal rencana peninjauan ulang aturan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Bimo, evaluasi tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Strategi Fiskal sehingga DJP belum dapat mengambil keputusan sendiri.

"Terus terang kami masih menunggu (arahan), karena ini sebenarnya ranah Direktorat Jenderal Strategi Fiskal," kata Bimo kemarin di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Selasa (14/6/2026).

Kendati demikian, Bimo mengaku masukan dari pekerja sudah ada dan sedang dikaji masukannya. Bimo menambahkan, berdasarkan data DJP, sebenarnya sebanyak 95% penerima manfaat JHT saat ini tidak dikenai pajak karena nilai pencairan JHT mereka berada di bawah ambang batas Rp 50 juta.

"Kalau data kan sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95% penerima JHT itu 0% pajaknya, karena di bawah Rp 50 juta," paparnya.

Apapun keputusannya kelak, sekalipun jika batas kena pajak dinaikkan menjadi Rp 100 juta, Bimo berharap rakyat termasuk pekerja serta kementerian dan lembaga terkait bisa memahami.

"Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp 50 juta jadi Rp 100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. Yang penting dampak daripada penerapannya semua juga memahami. Rakyat juga memahami, serikat buruh memahami, kementerian-kementerian yang terkait juga memahami, BPJS juga memahami," tegas Bimo.

Di samping itu, dia menambahkan DJP bersama BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan sangat erat untuk memastikan pemotongan perpajakan dari korporasi juga sebanding dengan jumlah wajib yang masuk ke dalam perlindungan jaminan tenaga kerja.

Kelonggaran PPh Final

Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Kementerian Keuangan sebenarnya telah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

"Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari-Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0%," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjanto, Selasa (30/6/2026).

Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5 persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.

Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.

Dia pun menegaskan hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar - besarnya dari program JHT. Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh.

Permintaan Pekerja

Namun, pekerja dan buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar pajak tersebut dihapuskan.

residen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal pun melakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), minggu lalu (8/7/2026). Ada beberapa hal yang disampai KSPI kepada Purbaya.

"Pertama kami sampaikan, kami meminta pajak JHT 0%. Dengan alasan, JHT yang termasuk tabungan sosial, harusnya dibebankan pajak pada imbal hasilnya, bukan di tabungannya. Tapi Pak Menkeu akan mempelajari kembali, dan akan melakukan perubahan," kata Said Iqbal.

Kedua, Said Iqbal juga meminta untuk dilakukan evaluasi terkait potensi pajak progresif atas JHT, jika pekerja terkena PHK dan kembali bekerja beberapa kali.

"Kemudian yang kami sampaikan juga, terkait potensi pajak progresif, yang seharusnya dikenakan pajak sekali, ini bisa berkali-kali. Menurut kami, Menkeu akan merapatkan hal ini dulu di internal Kementerian Keuangan, tapi Menkeu bilang seharusnya sekali saja pengenaan pajaknya," lanjut Said Iqbal.

Berikutnya terkait batasan pengenaan pajak atau threshold atas JHT, di mana seharusnya sudah tidak lagi sebesar Rp50 juta.

"Batasan yang terkena pajak, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, itu kan Rp0-50 juta JHT-nya enggak kena pajak, alias 0%. Sedangkan Rp50 juta ke atas pajaknya 5%. Kami bilang, itu kan 2009, sudah 17 tahun yang lalu. Pak Menkeu akan kaji lagi, tapi sudah bilang pertimbangannya inflasi, jadi ada kemungkinan batasannya bisa naik, enggak lagi Rp50 juta," terang Said Iqbal.

Menkeu mengapresiasi upaya KSPI menyampaikan keresahan mengenai pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluhkan oleh tenaga kerja Indonesia, terutama mereka yang terkena PHK. Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan akan meninjau kembali mengenai aturan ini.

"Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi apa enggak permintaan Pak Said. Nanti kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya (negara) maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi pajaknya," papar Purbaya.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Janji ke Said Iqbal, Bakal Kaji Ulang Aturan Pajak JHT


Most Popular
Features