128 ASN Dipecat Akibat Bolos Kerja, PNS Paling Banyak

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 10/07/2026 14:15 WIB
Foto: Infografis/ Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Ini 5 Instansi Sepi Peminat!/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara atau CASN, termasuk CPNS mulai 2026. Salah satu sebabnya banyak ASN yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin, yakni bolos kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, total ASN yang telah diberhentikan akibat bolos kerja sebanyak 128 ASN. Total itu terdiri dari 75 ASN yang dipecat sepanjang 2025, dan 53 ASN selama tahun berjalan pada 2026.


"BPASN melakukan penindakan bagi ASN yang mengajukan permohonan banding administratif antara lain karena diberhentikan akibat tidak masuk kerja atau bolos kerja," kata Zudan kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/7/2026).

Dari total 75 ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja pada 2025, paling banyak berasal dari formasi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencapai 64 orang. Lalu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 11 orang.

Selanjutnya, pada periode 2026 yang hingga kini tercatat diberhentikan akibat bolos kerja sebanyak 53 ASN. Paling banyak masih berasal formasi PNS dengan jumlah mencapai 49 orang, dan 4 orang yang merupakan PPPK.

Dengan catatan ini, maka secara keseluruhan PNS yang diberhentikan akibat bolos kerja sebanyak 113 orang, sedangkan PPPk hanya sebesar 15 orang.

Menurut Zudan, banyak alasan dibalik tidak masuk kerjanya para ASN itu, mulai dari sakit tanpa surat keterangan dokter, alasan tempat kerja jauh atau terpencil, merawat orang tua, hingga permasalahan ekonomi maupun rumah tangga.

Saat rapat kerja dengan Komite I DPD RI pada Juni 2026, Zudan mengungkapkan banyaknya ASN yang terkena pemecatan membuat kebutuhan pengadaan CASN 2026 menjadi strategis.

"Jadi untuk kebutuhan tahun depan itu tes nya harus sekarang karena ada masa calon pegawai, ada orientasi, ada persiapan," kata Zudan saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD.

Selain itu, ia mengungkapkan, saat ini banyak jabatan yang juga memerlukan formasi ASN bukan berdasarkan perjanjian kerja, melainkan formasi PNS, seperti guru atau dosen.

"Dan untuk jabatan-jabatan seperti guru dosen itu memang perlu jabatan yang jangka panjang, jadi tidak bersifat kontraktual, karena ini jabatan fungsional yang mempersiapkan generasi jangka panjang," ucap Zudan.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Portugal Kalah Di Piala Dunia - Faik Fahmi Jadi Direktur Utama Pelita